Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, pihak-pihak penyelenggara ibadah haji di luar Kementerian Agama adalah ilegal sehingga masyarakat diminta untuk waspada.
"Berdasarkan undang-udang, penyelenggara ibadah haji adalah pemerintah dalam hal ini Menteri Agama, karenannya kalau ada pihak-pihak yang menyelenggarakan ibadah haji di luar Kementerian Agama maka penyelenggaraan itu ilegal," ujar Suryadharma Ali di Jakarta, Kamis.
Untuk itu ia meminta masyarakat mewaspadai karena tidak ada yang memiliki otoritas untuk memberangkatkan orang berhaji dan pada waktu tertentu kecuali Kementerian Agama.
"Kalau ada perusahaan travel atau apapun namanya kemudian mendaftarkan atau merekrut orang dan mejanjikan tahun ini pasti berangkat itu tidak benar, itu pasti bohong," tegas Sudyadharma.
Suryadharma menambahkan, saat ini Kementerian Agama sedang melakukan kajian termasuk perusahaan semacam MLM yang melakukan penyelenggaraan ibadah haji. Setelah selesai akan didiskusikan dengan Polri untuk diambil tindakan selanjutnya.
Menurut dia, tahun lalu ada sekitar 5.000 perusahaan yang melakukan penyelenggaraan ibadah haji.
Ia menjelaskan, setiap tahun ada haji non-kuota yang difasilitasi oleh travel-travel yang memproses hingga keluar visa dan pihak imigrasi tidak bisa menahan tidak memberi izin.
"Tapi konsekuensi yang didapat yaitu tidak ada jaminan akomodasi, konsumsi dan transportasi," katanya seraya menambahkan banyak yang mempergunakan jalur tidak resmi seperti itu tapi banyak yang bermasalah seperti sudah mendaftar tapi tidak bisa berangkat.
(D016)
Penyelenggaraan Haji di Luar Kemenag Ilegal
Kamis, 16 Agustus 2012 16:53 WIB
Kalau ada perusahaan travel atau apapun namanya kemudian mendaftarkan atau merekrut orang dan mejanjikan tahun ini pasti berangkat itu tidak benar, itu pasti bohong.