Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah akan memberikan kewenangan kepada perusahaan pertambangan untuk melakukan pengelolaan terhadap wilayah pertambangan dengan luas maksimal hanya 25.000 hektare.
"Nantinya, hanya diperbolehkan maksimum itu 25.000 hektare. Memang akan ada perlawanan karena kita akan dianggap tidak menghormati kontrak kerja sama, tapi disini saya tegaskan bahwa kita butuh keadilan," kata Hatta dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Minggu.
Meski demikian, lanjut Hatta, jika sebuah perusahaan atau kelompok yang telah diberikan wewenang untuk mengelola kawasan pertambangan ingin meminta tambahan areal pertambangan, pemerintah hanya akan memberikan tambahan areal hanya untuk fasilitas penunjang, bukan tambahan untuk daerah ekploitasi tambangnya.
"Untuk wilayah yang ditambang tetap maksimum 25.000 ha, akan tetapi kita dapat pertimbangkan untuk tambahan bila digunakan untuk penunjang misal pemukiman dan utilitas lainnya," jelasnya.
Sebelumnya dalam seminar nasional 'Pengelolaan Sumber Daya Alam Untuk Rakyat', Menko Perekonomian mengungkapkan bahwa di dalam renegosiasi kontrak kerja sama pertambangan, tidak akan dibiarkan lagi seseorang atau suatu kelompok mengelola Sumber Daya Alam (SDA) sampai sedemikian besar, bahkan hingga ratusan ribu hektar.
Menurut Hatta, upaya itu dilakukan oleh pemerintah semata-mata demi adanya pengelolaan SDA yang berkeadilan dan berkesinambungan.
Dipaparkannya, ada beberapa pertanyaan kritis dalam menyikapi pengelolaan SDA Indonesia saat ini. Pertama, apakah pengelolaan SDA yang berkelanjutan sudah terlaksana dengan baik dengan mengedepankan prinsip-prinsip sustainability.
Kedua, apakah pengelolaan SDA kita sudah berkeadilan. Kemudian, apakah peran pemerintah daerah sudah cukup memadai, baik dalam aspek 'punishment' maupun dalam aspek regulasi.
Pertanyaan kritis berikutnya, dimana peran serta masyarakat dan seberapa besar masyarakat terakses kepada sumber-sumber kekayaan negara, baik tanah, SDA terbarukan dan tidak terbarukan.
Kelima, dimana peran penerimaan negara yang secara optimal seharusnya berfungsi sebagai sumber-sumber pemerataan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan SDA.
Keenam, apakah sudah benar cara kita memberikan pengelolaan SDA kepada orang atau kelompok tertentu yang mengelola sumber-sumber daya alam secara bertanggungjawab.
"Pertanyaan kritis tersebut harus kita jawab, dan sekali lagi, pertanyaan ini membuat saya gelisah, dan inipula yang menjadi alasan bagi pemerintah untuk merenegosiasi kontrak kerja sama, saya gelisah, ternyata pengelolaan sumber daya alam kita masih belum berkeadilan dan berkesinambungan karenanya diperlukan sebuah tatanan baru, konsep baru tentang pengelolaan SDA," tegasnya.
(pso-135)
Pengelolaan Wilayah Tambang Maksimal 25.000 Ha
Minggu, 7 Oktober 2012 13:59 WIB