Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Ketapang memusnahkan 160 kotak berisi 532 berkas arsip di bagian keuangan sekretariat daerah yang sudah habis masa penyimpanannya sehingga perlu mengurangi jumlah berkas di Depo Arsip.
Sekretaris Daerah Ketapang, Andi Djamiruddin di Ketapang, Senin mengatakan penyusutan arsip dilakukan untuk menghemat tempat, peralatan dan biaya.
"Penyusutan arsip harus sesuai aturan yang berlaku yakni UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan," ujar dia.
Menurut dia, arsip merupakan persoalan penting di dalam lingkungan pemerintahan namun masih banyak yang kurang peduli.
Ia mengakui pengelolaan arsip di satuan kerja perangkat daerah juga masih lemah. Ia mengungkapkan, untuk mencari arsip yang baru beberapa bulan terkadang sulit ditemukan.
Ia berharap pembinaan terhadap pengelola kearsipan dapat berjalan sebagaimana diharapkan.
"SKPD dapat menyisihkan sebagian anggaran untuk pengelolaan kearsipan, apalagi saat sekarang sedang dalam tahapan pembahasan APBD, maka hendaknya dapat dialokasikan," ujar dia.
Ia juga mengingatkan jangan sampai arsip yang dihapus berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kepala Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Ketapang, Marselinus Kutjai Apin mengatakan, selama ini pemusnahan arsip di kabupaten dan kota tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Memusnahkan arsip tidak boleh dilakukan sesuka hati, harus sesuai prosedur yang berlaku," ujar Marselinus Kutjai Apin.
(T011)