Semarang (ANTARA Kalbar) - Balai Bahasa Jawa Tengah menilai uji kompetensi berbahasa Indonesia perlu lebih digalakkan untuk meningkatkan citra, harkat, dan martabat sebagai bahasa nasional.
"Bahasa, setidaknya harus memiliki standardisasi dan alat uji. Uji kompetensi berbahasa Indonesia ini menjadi alat ujinya," kata Kepala Balai Bahasa Jateng Pardi Suratno di Semarang, Selasa.
Menurut dia, uji kompetensi berbahasa Indonesia sebenarnya sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, hanya saja belum diwajibkan untuk elemen-elemen tertentu, seperti pegawai negeri sipil (PNS).
Ia mengharapkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bisa menjadi regulasi yang mewajibkan uji kompetensi berbahasa Indonesia.
"Saat ini ada beberapa pihak yang sudah menerapkan uji kompetensi berbahasa Indonesia, misalnya sebuah bank yang mensyaratkan tes kemahiran berbahasa Indonesia untuk menjaring pegawainya," katanya.
Ke depannya, kata dia, tes kemahiran berbahasa Indonesia, atau semacam The Test of English as a Foreign Language (TOEFL) untuk bahasa Inggris itu juga dilakukan untuk guru yang akan mengikuti sertifikasi.
Ia mengungkapkan Balai Bahasa Jateng pada tahun ini telah menggelar uji kompetensi berbahasa Indonesia untuk guru di sejumlah daerah, seperti Kota Semarang, Kabupaten Blora, Tegal, dan Banjarnegara.
"Sementara baru empat daerah itu. Namun, kami akan melanjutkan program uji kompetensi berbahasa Indonesia, terutama untuk guru ke berbagai daerah yang lain pada 2013 mendatang," katanya.
Nantinya, ia berharap para mahasiswa yang akan lulus studi juga diwajibkan mengikuti uji kemahiran berbahasa Indonesia, di samping orang asing yang tinggal belajar atau bekerja di Indonesia.
Dengan adanya UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kata Pardi, uji kompetensi berbahasa Indonesia hendaknya bisa diterapkan sebagai komponen dalam penentuan jenjang karier PNS.
(KR-ZLS)