Jakarta (Antara Kalbar) - Kuasa hukum Lutfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru, memastikan bahwa kliennya akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis pagi.
"Tidak ada pemeriksaan klien saya pada dini hari ini, dijadwalkan akan diperiksa pukul 09.00 WIB," kata Zainudin di gedung KPK di Jakarta, Kamis.
Dia mengaku mendatangi gedung KPK untuk meminta tanda tangan Lutfi untuk surat kuasa dalam proses administasi yang dijalani kliennya.
Menurut dia, proses administrasi itu terkait identitas dan pemeriksaan kesehatan kliennya.
"Posisi saya sebagai kuasa hukum, dan terkait kebijakan serta kepengurusan partai saya tidak tahu. Tim pengacara ada tiga orang dan beberapa pengacara senior sudah bersedia mendampingi beliau," katanya.
Menurut dia, kuasa hukum mengikuti kewenangan yang dimiliki penyidik KPK.
Selain itu, dia mengatakan mengikuti secara normatif hukum acara dan kemungkinan akan mengajukan penangguhan penahanan jika Komisi Pemberantasan Korupsi menahan kliennya dalam kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Tapi kami berharap Pak Lutfi tidak ditahan," katanya.
Zainudin mengakui belum ada komunikasi lebih lanjut dengan keluarga yang bersangkutan.
Menurut dia, keluarga Lutfi hanya meminta dirinya mendampingi yang bersangkutan.
(I028)
Pengacara LHI Pastikan Kliennya Diperiksa Pagi Ini
Kamis, 31 Januari 2013 10:26 WIB