Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak
berhasil menertibkan sekitar 479 lapak dan grobak milik pedagang kaki
lima (PKL) yang tersebar di jalan-jalan protokol di kota itu.
"Kalau dibanding tahun sebelumnya mengalami penurunan, yang mencapai
ribuan," kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Pontianak Uray
Abu Bakar di Pontianak, Kamis.
Uray menjelaskan, penurunan jumlah lapak yang ditertibkan bisa saja
dipengaruhi, menurunnya jumlah PKL yang menggelar aktivitasnya di sarana
umum.
"Dari data yang kami himpun, pelanggaran atau PKL yang paling
banyak ditertibkan, yakni di kawasan Kecamatan Pontianak Selatan, yaitu
sebanyak 129 PKL, disusul Pontianak Utara sebanyak 108 PKL, Pontianak
Kota 77 PKL, Pontianak Barat 77 orang," ungkapnya.
Selain itu di Kecamatan Pontianak Timur sebanyak 60 PKL, dan Kecamatan Pontianak Tenggara sebanyak 35 PKL, kata Uray.
Menurut dia, dalam penertiban PKL tersebut, pihaknya juga bekerja
sama dengan instansi terkait lainnya, seperti kepolisian, Dinas Tata
Ruang dan Perumahan Kota Pontianak, lurah dan camat setempat.
Selain itu, menurut dia, Satpol PP juga melakukan pendataan
terhadap bangunan yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB),
tetapi pemiliknya sudah melakukan pembangunan.
"Apabila kami menemukan kasus tersebut, maka langsung menghentikan
aktivitas pembangunan tersebut, karena dianggap ilegal, hingga sampai
melakukan pembongkaran," ujarnya.
Banyak pemilik bangunan yang hanya mengandalkan surat rekomendasi
untuk memulai suatu pembangunan. "Padahal surat rekomendasi tidak bisa
dijadikan acuan untuk dimulainya suatu pembangunan, sehingga harus tetap
memiliki IMB baru dianggap legal," kata Uray.
Uray mengimbau, kepada seluruh warga Kota Pontianak, untuk
melaporkan jika menemukan ada bangunan yang belum memiliki IMB agar
setiap bangunan yang ada di Kota Pontianak sesuai dengan aturan yang
berlaku.
(U.A057/I006)
Satpol PP Kota Pontianak Tertibkan 479 PKL
Kamis, 28 Februari 2013 14:29 WIB