Jakarta (Antara Kalbar) - Pemerintah serius dan berkomitmen mengelola lahan gambut dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan perundangan untuk menjawab permasalahan kerusakan lahan gambut.
"Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan perundangan terkait dengan pengelolaan lahan gambut," kata Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup Arief Yuwono di Jakarta, Jumat.
Indonesia memiliki lahan gambut yang sangat luas dan merupakan negara ke-empat dengan lahan gambut terbesar di dunia setelah Kanada, Rusia, dan USA.
Lahan gambut Indonesia juga merupakan lahan gambut tropika terluas di dunia yang meliputi sekitar 50 persen dari total lahan gambut tropika dunia.
Lahan gambut memiliki fungsi ekologis penting sebagai ekosistem penyangga kehidupan, pengatur hidrologi, suplai air dan pengendali banjir, habitat dan sarana konservasi keanekaragaman hayati.
Serta sebagai pengendali iklim global melalui kemampuannya dalam menyerap dan menyimpan karbon.
Fungsi lahan gambut tersebut saat ini telah banyak mengalami penurunan yang antara lain disebabkan oleh adanya degradasi/pembalakan, deforestasi, kebakaran, penurunan muka air dan pemanfaatan yang tidak sesuai dengan karakteristiknya.
Kebijakan dalam rangka penurunan emisi 26 persen sampai dengan 2020 akan sangat mempengaruhi orientasi dalam pengelolaan lahan gambut di Indonesia.
Target penurunan emisi yang terukur dari masing-masing sektor ini yang secara total diperkirakan mencapai 0,767 Gt CO2e (26 persen) dan 0,422 Gt CO2e (41 persen) memerlukan suatu sistem pemantauan yang jelas dan terukur, terlaporkan dan terverifikasi (MRV), termasuk penurunan emisi dari lahan gambut.
"Dengan pendanaan dalam negeri, Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi dan beradaptasi dengan perubahan iklim, antara lain melalui program Menuju Indonesia Hijau (MIH) dan Gerakan Rehabilitasi Lahan Nasional ataupun program lain yang berupaya memulihkan fungsi-fungsi lingkungan," katanya.
Kemudian rencana aksi nasional yang mengutamakan pengendalian kebakaran hutan, mengurangi laju deforestrasi, penurunan degradasi lahan dan melaksanakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut secara berkelanjutan, termasuk konservasi air dan tata kelola hutan maupun lahan gambut.
Pemerintah Serius Kelola Lahan Gambut dari Kerusakan
Jumat, 17 Mei 2013 17:09 WIB