Pontianak (Antara Kalbar) - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, menerima laporan masih ada penarikan uang formulir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Singkawang.
"Atas adanya laporan masih adanya penarikan uang formulir saat PPDB tingkat SMA di Kota Singkawang, kami akan menindaklanjutinya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kebudayaan terkait, agar memperoleh penjelasan yang jelas, cepat dan tepat," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Agus Priyadi di Pontianak, Selasa.
Selain itu, pihaknya akan melakukan pemantauan pelaksanaan PPDB di beberapa SD, SMP, dan SMA di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sebagai sampel.
Agus menjelaskan, selain itu, pihaknya juga menerima laporan adanya kebijakan bina lingkungan di SMA 1 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kebijakan bina lingkungan maksudnya, memberikan toleransi dengan menerima siswa baru, meskipun dari segi nilai ebtanas murni siswa tersebut tidak memenuhi syarat, dengan berbagai pertimbangan, kata Agus.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan Diknas Kebudayaan Provinsi Kalbar, hasil koordinasinya baru Diknas Kebudayaan Kota Pontianak yang baru menerapkan PPDB secara online, kabupaten/kota lainnya masih secara manual," ungkapnya.
Ada beberapa kendala dalam PPDB secara online, diantaranya kurangnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme PPDB secara online, pendaftar mencabut pendaftaran sebelum waktu pengumuman, dan lain-lain, katanya.
Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, saat ini, membuka posko pengaduan PPDB mulai SD-SMA/sederajat Tahun Ajaran 2013 yang bisa disampaikan melalui pesan singkat ke 089 9280 8421.
Ombudsman: Ada Penarikan Uang Formulir PPDB Singkawang
Selasa, 25 Juni 2013 15:44 WIB