Pontianak (Antara Kalbar) - Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak mengembalikan ratusan karung cabai kering ilegal yang diamankan Korem 121 Alambhana Wanawai di Sosok, Kabupaten Sanggau, Selasa (25/6), ke karantina di Entikong.
"Tadi pagi, sekitar jam tujuh, sudah dikembalikan ke Entikong. Pengiriman kami kawal," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Abidin saat dihubungi di Pontianak, Rabu.
Menurut dia, pengembalian itu karena di Entikong, Kabupaten Sanggau, juga terdapat Stasiun Karantina. Ia melanjutkan, di Kalbar ada dua stasiun karantina. Satu di Pontianak, satu lagi di Entikong, yang juga menjadi pintu gerbang keluar masuk barang dan jasa dari dan ke Sarawak, Malaysia Timur.
Balai Karantina di Pontianak, kata Abidin, untuk penanganan dari pelabuhan laut maupun udara. Sedangkan di Entikong, khusus untuk wilayah perbatasan.
Ia memperkirakan cabai kering ilegal yang beratnya sekitar 3.060 kilogram itu sudah tiba di Entikong.
Ia menduga, pengemudi truk yang membawa cabai kering asal Sarawak itu melewati rute yang tidak biasa sehingga dapat bebas masuk hingga mendekati Kota Pontianak.
Sebelumnya, anggota intel Korem 121/ABW mengamankan satu unit truk SGB yang membawa 306 karung cabai kering, masing-masing karung beratnya 10 kilogram.
Cabai kering itu masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia di Entikong. Truk itu dikemudikan oleh Yoh, 28, warga Kecamatan Sanggau Kapuas. Cabai-cabai itu rencananya akan dibawa ke Pontianak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, cabai kering asal Malaysia itu hanya dilengkapi surat pengeluaran dari Bea Cukai Entikong, dengan berat komoditas 300 kilogram. Namun ternyata semuanya 3.060 kilogram, dan juga tidak dilengkapi surat dari Karantina Entikong.
Semula cabai dibawa ke Stasiun Karantina Pontianak, lalu dikembalikan lagi ke Entikong.
Provinsi Kalbar mempunyai lima kabupaten yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia. Indonesia dan Malaysia mempunyai perjanjian perdagangan tradisional untuk masyarakat perbatasan dengan nilai 600 ringgit Malaysia per bulan.
Masyarakat perbatasan dapat membeli kebutuhan dari Malaysia dengan nilai maksimal 600 ringgit Malaysia.
Cabai Kering Ilegal Dikembalikan Ke Entikong
Rabu, 26 Juni 2013 19:39 WIB