Sungai Raya (Antara Kalbar) - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kubu Raya mengakui jika sampai saat ini pemerintah setempat masih belum membuat peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah karena masih terkendala dengan pola ruang yang berkaitan dengan kawasan hutan lindung.
"Masih belum di Perda-kannya RTRW pada dasarnya terkendala dengan pola ruang yang berkaitan dengan kawasan hutan yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan ketika pembahasan dan penyusunan RTRW," kata Kepala Bappeda Kabupaten Kubu Raya, Ghandi Satyagraha di Sungai Raya, Selasa.
Dia mengatakan pembahasan RTRW sebenarnya sudah diserahkan kepada DPRD Kubu Raya dan pembahasannya juga sudah dijadwalkan. Akan tetapi, RTRW Kabupaten Kubu Raya sangat berkaitan dengan hasil penetapan RTRW Provinsi Kalimantan Barat yang sampai saat ini juga masih belum dijadikan Perda.
"Secara tidak langsung, kita harus menunggu RTRW Provinsi. Untuk di Kubu Raya, kita pastikan kawasan-kawasan yang dirancang dan disusun sesuai dengan peruntukannya, seperti kawasan, perumahan, perindustrian dan jasa perdagangan, perkantoran, dan kawasan hutang lindung dan hutan adat yang masih tetap dipertahankan,†tuturnya.
Sesuai dengan mekanisme dan metodelogi yang digunakan untuk penyusunan RTRW, lanjut dia, penentuan kawasan tentulah dirancang sesuai dengan kebutuhan. Seperti kawasan perumahan pemukiman, perindustrian dan jasa perdagangan, kawasan perkantoran, dan kawasan rawan bencana.
Untuk kawasan perkantoran, sudah ditetapkan di kawasan ibu kota kabupaten, yakni Kecamatan Sungai Raya, tepatnya di Jalan Ahmad Yani Dua dan Adisucipto dengan harapan mempermudah masyarakat dalam hal mendapatkan akses pelayanan pemda.
Sementara itu, dia menambahkan, untuk kawasan perindustrian, jasa dan perdagangan ditetapkan di beberapa kecamatan, yakni Sungai Raya, Sungai Kakap, dan Sungai Ambawang. Penetapan kawasan ini, berdasarkan tata letak kebutuhan infrastruktur pendukung. Misalnya dilihat dengan dekatnya jalur transportasi dan ketersedian bahan baku dan sumber daya alam.
"Untuk industri pengolahan lebih banyak kita tempatkan di Sungai Raya," katanya.
Untuk kawasan hutan lindung, dia menegaskan pihaknya masih mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 2009 tahun 2000 yang mana kawasan-kawasan yang tetap dipertahankan, adalah kawasan hutan bakau dan lahan lindung gambut kawasan penyerapan air. Dan untuk hutan adat, berdasarkan peraturan yang ada juga menjadi perhatian pihaknya.
"Kawasan ini harus dipertahankan, karena seperti yang kita ketahui keberadaanya sangat penting dalam menjaga ekosistem kehidupan," ungkapnya.
Selama proses penyusunan RTRW, diakuinya pihaknya dihadapkan dengan kendala subtansi kehutanan. Yang mana kewenangannya ada di pemeriantah pusat, sehingga setelah dikaji oleh tim teknis dan tim pengkaji harus melakukan analisis terhadap usulan kawasan yang telah ditetapkan.
"Kendala ini tergantung faktor eksternal, bagaimana pusat menyetujui kawasan kehutanan yang telah kita susun," kata Gandhi.
Bappeda Kubu Raya Belum Buat Perda RTRW, Tunggu Provinsi
Selasa, 2 Juli 2013 23:48 WIB