Jakarta (Antara Kalbar) - Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar keberatan dengan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap beberapa asetnya.
"Mestinya sitaan itu dilakukan berdasarkan perkara yang dituduhkan kepadanya. Sekarang disita soal rekening koran, termasuk yang ada di dalam deposito dan diblokir yang ada di Bank BRI. Itu adalah uang yang disetorkan dari gaji," kata pengacara Akil Mochtar, Otto Hasibuan di Serang, Kamis.
Otto mengatakan kasus yang sekarang menjerat Akil merupakan tindak pidana korupsi pada dua sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Sehingga menurutnya penyitaan yang dilakukan KPK tidak berkaitan dengan pasal yang dituduhkan, yakni pasal 12 huruf c jo pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ini kan kasus tindak pidana korupsi, kalau suap kan tidak ada kaitannya dengan tindak pencucian uang. Ini kan belum ada pasal tindak pencucian uang yang dimasukkan, jadi Pak Akil merasa ini kurang relevan," ujar Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.
Otto mengungkapkan aset Akil yang telah dibekukan oleh KPK antara lain deposito dan rekening yang dilaporkan Akil dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Penegakan hukum harus dilakukan dengan berperikemanusiaan, jadi kalau misalkan Pak Akil dituduh bersalah ya nanti kita lihat. Penyitaan uang ini kan istrinya butuh uang untuk keperluan rumah, uang makan, jadi yang bersifat gaji seharusnya tidak perlu disita," tambahnya.
KPK juga telah menyita tiga mobil milik Akil Mochtar antara lain Mercy S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Selain itu, KPK juga menyita surat berharga senilai Rp2 miliar saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Akil di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Sementara dari rumah Akil di Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita uang sejumlah Rp2,7 miliar.
Juru Bicara KPK membenarkan pembekuan terhadap rekening Akil. Hal tersebut, termasuk penyitaan uang dan mobil Akil bertujuan untuk menelusuri kepemilikan harta-harta Akil.
"Memang benar ada pemblokiran rekening atas tersangka AM (Akil Mochtar)," ujar Johan, di Gedung KPK, di Jakarta, Kamis.
Ia tidak menampik kemungkinan Akil yang akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bisa saja kalau ada bukti. Kalau ada indikasi mengarah ke TPPU, pasal itu akan digunakan," jelasnya.
Akil Mochtar Keberatan Penyitaan Aset Miliknya
Kamis, 10 Oktober 2013 21:29 WIB