Pontianak (Antara Kalbar) - Otoritas Jasa Keuangan akan mengawasi aset senilai Rp46 triliun dari perbankan umum maupun bank perkreditan rakyat di Kalimantan Barat terhitung mulai 1 Januari 2014.
"Hal ini seiring penyerahan fungsi pengawasan bank dari Bank Indonesia ke OJK," kata Kepala Perwakilan BI Provinsi Kalbar Hilman Tisnawan di Pontianak, Selasa.
Sebelumnya dilakukan penandatanganan berita acara serah terima fungsi pengaturan dan pengawasan bidang perbankan antara BI dan OJK di wilayah Kalbar.
Hilman Tisnawan menambahkan, pengawasan dan pengaturan di daerah terutama terhadap bank yang berkantor pusat di daerah tersebut.
Di Kalbar, ada satu kantor pusat bank umum dan 20 BPR. Namun, lanjut dia, bukan berarti OJK tidak mengawasi kantor cabang perbankan yang ada di Kalbar.
"Pengawasan dapat dilakukan untuk kegiatan tertentu," ujarnya. Ia menegaskan, secara umum tidak ada perubahan dalam pengaturan dan pengawasan seiring dimulainya operasional OJK.
Misalnya tentang laporan maupun peraturan yang digunakan. "Yang paling penting adalah menjaga selama masa transisi dari BI ke OJK," kata Hilman Tisnawan.
Sementara Kepala Kantor OJK Provinsi Kalbar Asep Ruswandi mengatakan, tidak ada perubahan di dalam industri perbankan. "Yang berubah hanya OJK dan BI," kata Asep Ruswandi.
Ia melanjutkan, ketentuan-ketentuan masih memakai aturan dari BI. Selain itu, kata dia, perangkat yang ada di OJK juga sebagian masih menggunakan dari BI.
"Kalau untuk kekurangan perangkat, dapat dibantu dari satu regional. Kalbar bergabung dengan Lampung dan Jakarta," kata Asep Ruswandi. Asep sendiri sebelumnya menjadi deputi di BI Kalbar. Statusnya kini pegawai BI yang diperbantukan ke OJK.
OJK Kalbar masih menggunakan aset BI Kalbar. Sebagian ruangan di BI Kalbar digunakan sebagai kantor OJK Kalbar
***2***
T011
OJK Kalbar Awasi Aset Rp46 Triliun
Selasa, 31 Desember 2013 15:23 WIB