Jakarta (Antara Kalbar) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membahas penetapan suku bunga dasar kredit (SBDK) kendaraan bermotor bersama Bank Indonesia (BI) karena menyinggung aturan makroprudensial dan mikroprudensial.
"SBDK itu penting karena ada dua aspek, pertama terkait dengan tingkat suku bunganya dan kedua aspek keterbukaannya bagi masyarakat karena itu akan disampaikan kepada masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad selepas seminar Indonesia Investor Forum 3 di Jakarta, Selasa.
Muliaman mengatakan bahwa OJK tentu akan akan terlibat dalam pembahasan SBDK kendaraan bermotor karena penetapan suku bunga itu penting bagi masyarakat.
"Semua bank. Sebelumnya pernah diterapkan ketika Pak Darmin dan sekarang tentu saja akan kami lanjutkan. Tapi, subyeknya akan kami bicarakan dengan BI secara riil," katanya.
Bank Indonesia akan kembali mengkaji suku bunga dasar kredit untuk kendaraan bermotor pada menyusul peningkatan risiko kredit tersebut.
Pada pertengahan 2012, Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakukan kewajiban bank menaikkan uang muka minimal untuk kredit kendaraan bermotor dan kepemilikan rumah.
Rasio Loan to Value kredit kepemilikan rumah yang dipatok BI pada tahun 2012 sebesar 70 persen, sedangkan uang muka kredit kepemilikan kendaraan bermotor dipatok 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30 persen untuk kendaraan roda empat.
OJK dan BI Bahas Penetapan Bunga Kredit Kendaraan
Selasa, 21 Januari 2014 21:32 WIB