Sekadau (Antara Kalbar) - Kepolisian Resort Sekadau sukses membekuk dua orang pelaku pencurian barang-barang milik penumpang bus. Keduanya dibekuk aparat saat sedang menjalankan aksinya dalam bus ATS eksekutif jurusan Pontianak-Nanga Pinoh pada Senin (24/2), saat melintas di kawasan Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kedua pelaku masing-masing bernama AW (Agus Winarto) dan SB (Sugeng Bagio), warga asal luar Kalbar.
“Kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat yang memang memiliki spesialisasi pencurian dalam kendaraan umum, Mereka adalah anggota dari komplotan yang sedang diburu. Dalam aksinya, para pelaku menargetkan barang-barang berharga milik penumpang bus yang sedang tertidur. Untuk tersangka AW, dia sudah lama bergabung dengan komplotan. Sedangkan SB merupakan rekrutan baru,†kata Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim AKP Gede Prasetya Adi kepada wartawan.
Dia melanjutkan, modus operandi yang dijalankan para pelaku yakni dengan berpura-pura sebagai penumpang bus. Saat penumpang lainnya sedang tertidur, saat itulah para pelaku melancarkan aksinya.
AW yang bertugas sebagai eksekutor, sementara SB bertugas sebagai pemberi kode jika ada yang curiga dengan aksi mereka.
"Bersama kedua tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp 3.450.000, dua ponsel, satu buah power bank, empat buah buku majalah, satu buah pisau cutter, potongan kertas koran seukuran uang kertas dan satu buah kantong kresek. Barang-barang hasil curian tersebut oleh para tersangka dijual ke luar pulau.
"AW, sang eksekutor, dalam aksinya menggunakan satu buah pisau cutter yang digunakan untuk merobek saku atau tas korban. Jika uang maupun barang berharga seperti laptop dan handphone sudah berhasil dicuri, barang tersebut kemudian akan ditukarkan dengan barang pengganti yang sudah disiapkan sebelumnya," paparnya.
Dia menambahka, kalau yang dirampas adalah uang, nanti disaku korban akan dimasukkan potongan kertas koran. Kalau yang dicuri adalah laptop, akan ditukar dengan buku majalah yang tebalnya sama dengan laptop. Maksudnya, apabila korban meraba saku atau tasnya, seolah-olah uang atau laptop mereka masih ada. Padahal sudah ditukarkan dengan potongan koran dan majalah.
"Para pelaku menjual barang-barang hasil curian ke luar pulau. Hal itu diakui Gede sempat menyulitkan petugas. Setelah terkumpul, barang-barang dijual ke Jawa. Setelah itu, mereka kembali lagi untuk melanjutkan aksinya. Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Komplotan Pencuri Spesialis Penumpang Bus Dibekuk Polisi Sekadau
Senin, 3 Maret 2014 22:10 WIB