Sintang (Antara Kalbar) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). melalui jaringan online, yang disebutnya e-filling di website efiling.pajak.go.id.
Kepala KPP Pratama Sintang, Andi Setijo Nugroho berharap sosialisasi yang telah dilakukannya bisa mendorong wajib pajak untuk menggunakan layanan e-Filling (online).
“Diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan e-Filling dalam penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2013 yang saat ini sudah dimulai. Karena akan memudahkan mereka untuk menyampaikan SPT Tahunan setiap saat secara online tanpa harus datang ke kantor pajak,†ungkapnya.
Andi menjelaskan untuk dapat mengakses layanan e-Filling harus diawali dengan mendapatkan e-FIN (electronik Filling Identification Number) yang fungsinya kurang lebih mirip dengan nomor PIN pada ATM. Dikatakannya, cara mendapatkan e-FIN yang paling mudah adalah dengan cara mendatangi dan menyampaikan permohonan memperoleh e-FIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
“Setelah e-FIN diperoleh, wajib pajak tinggal membuka website DJP www.pajak.go.id, kemudian memilih menu e-Filling (disediakan shortcut) dan mengikuti langkah-langkah sesuai petunjuk di layar monitor,†jelasnya.
Andi menyampaikan KPP Pratama Sintang merasa optimis bahwa layanan e-Filling bisa terlaksana dengan baik. Dikatakan dia, setidaknya Laskar Account Representative siap membantu, melayani dan memandu para wajib pajak apabila mengalami kendala dalam penerapannya.
“Dengan e-Filling, pelaporan SPT Tahunan semakin mudah dengan hanya tiga langkah yaitu mengajukan permohonan e-FIN, daftar di website dan laporkan SPT secara online. Mudah, modern dan cepat serta mendukung program go green dengan paperless,†tutur Andi.
Ia berharap dengan adanya sistem e-Filling diharapkan dapat meningkatkan ratio tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi di KPP Pratama Sintang.
Bahkan, katanya untuk mewujudkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan tahun pajak 2013, seluruh pegawai KPP Pratama Sintang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh OP) Tahun Pajak 2013 secara e-Filling.
Penyampaian SPT Pajak Bisa Melalui Jangan Online E-filling
Kamis, 6 Maret 2014 16:10 WIB