Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah III Pontianak Yopi MP menuturkan, luas areal hutan di Provinsi Kalimantan Barat berkurang sekitar satu juta hektare.
"Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 259 tahun 2000, tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan Provinsi Kalbar, luas areal kawasan hutan mencapai 9.178.760 hektare," kata Yopi di Pontianak, Kamis.
Kemudian pada 2013, keluar SK Menhut Nomor 936 tanggal 20 Desember 2013, luas areal kawasan hutan di Kalbar menjadi 8,1 juta hektare.
"Kini status lahan satu juta hektare tersebut, berbagai macam, yang pasti di luar kawasan hutan," katanya.
Berdasarkan SK No 259 Tahun 2000, yang sudah ditetapkan menjadi kawasan hutan seluas 1.301.552 hektare atau 14,18 persen dari 9,17 juta hektare.
Sedangkan pada 2014, ia menargetkan penetapan kawasan hutan mencapai sekitar 70 persen atau 5,22 juta hektare dari total 8,1 juta hektare berdasarkan SK Menhut No 936 Tahun 2013.
Menurut dia, hal itu juga sesuai amanat di Mahkamah Konstitusi agar kawasan hutan yang ada segera dilakukan penetapannya.
Ia mengakui, ada sejumlah kendala dalam penetapan kawasan hutan tersebut. Misalnya dari segi anggaran dan sumber daya manusia yang terbatas.
Terkait hal itu, kini dimungkinkan pendanaan dan pengukuran dari daerah yang berbatasan dengan kawasan hutan. "Kami, dari BPKH, melakukan supervisi," katanya.
Sementara untuk tata batas, selama tahun 2010 sampai 2013 sepanjang 3.248,3 kilometer. Pada 2014, direncanakan tata batas kawasan sepanjang 794 kilometer terdiri atas 145,3 kilometer batas fungsi dan 648,7 kilometer batas luar.
Ia mengakui, percepatan pengukuhan kawasan hutan menjadi penting karena dapat dijadikan sebagai sarana untuk penyelesaian konflik yang selama ini semakin meningkat.
(T011/S004)