Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengurusan proyek tanggul laut di kabupaten Biak Numfor.
"Hasil penggeledahan yang dilakukan KPK di Kementerian PDT kemarin, ada sejumlah dokumen yang disita dalam bentuk 'hardcopy'," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Pada Kamis (19/6), KPK menggeledah empat tempat yang merupakan kantor Kementerian PDT yaitu (1) gedung ITC Annex Jalan Abdul Muis Nomor 8 lantai 2, (2) ruko lantai 2 di Jalan Veteran I No 28, (3) Gedung Jalan Abdul Muis No 7 lantai 2, 4, dan 8 (4) Gedung Graha Arda Jalan HR Rasuna Said kavling 8 B6 lantai 6.
"Penggeledahan dilakukan karena diduga proyek tanggul laut terkait Kementerian PDT, penyidik menduga di tempat-tempat yang digeledah ada hal-hal yang berkaitan dengan proses penyidikan," ungkap Johan.
KPK pada Senin (16/6) malam menangkap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut di hotel Acacia Jakarta Pusat. Yesaya diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Teddy untuk pengurusan proyek tanggul laut.
Saat ini, menurut Johan, KPK sedang melakukan penelusuran aset Yesaya Sombuk.
"Tim penelusuran aset bergerak menelusuri aset tersangka dan KPK selalu berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri apakah ada rekening mencurigakan dari tersangka," tambah Johan.
Ia juga menjelaskan proyek tanggul laut tersebut belum dilaksanakan, karena Teddy menyuap Yesaya untuk mendapatkan proyek pembangunan itu.
"Namun sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, tidak tertutup kemungkinan pengembangan ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ungkap Johan.
Namun belum diketahui nilai total proyek tersebut.
Yesaya Sombuk disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena jabatannya dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Sedangkan kepada Teddy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberi kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara paling lama adalah lima tahun dengan denda maksimal Rp250 juta.
Yesaya diketahui adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori dan baru dilantik menjadi Bupati Biak Numfor pada Maret 2014 lalu.
(D017/A. Lazuardi)
KPK Sita Dokumen Kementerian PDT
Jumat, 20 Juni 2014 21:42 WIB