Jakarta (Antara Kalbar) - Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi menyatakan kekecewaannya atas keputusan DPR meloloskan revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Undang-Undang yang baru saja disahkan itu menunjukkan langkah mundur dalam menjamin keterwakilan perempuan dalam posisi pengambilan keputusan," kata Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari melalui siaran pers diterima di Jakarta, Kamis.
Dian mengatakan dalam Undang-Undang MD3 terdapat enam pasal yang menjamin keterwakilan perempuan dalam posisi pengambilan keputusan dengan menyebutkan frasa "memperhatikan keterwakilan perempuan".
Keenam pasal itu adalah Pasal 95 Ayat (2) tentang komposisi pimpinan komisi, Pasal 101 Ayat (2) tentang komposisi pimpinan Badan Legislasi dan Pasal 106 Ayat (2) tentang komposisi Pimpinan Badan Anggaran.
Kemudian, Pasal 119 Ayat (2) terkait komposisi pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Pasal 125 Ayat (2) terkait komposisi pimpinan Badan Kehormatan dan; Pasal 132 Ayat (2) terkait komposisi pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
"Namun, dalam revisi Undang-Undang MD3 yang disahkan pada 8 Juli, seluruh frasa 'memperhatikan keterwakilan perempuan', dihapuskan," kata Dian.
Menurut Dian, DPR adalah lembaga pengambilan keputusan publik, yang produk-produknya akan berakibat langsung maupun tidak langsung pada kehidupan laki-laki dan perempuan.
"Karena itu, posisi-posisi strategis dalam pengambilan keputusan harus memperhatikan keterwakilan perempuan," ujarnya.
Dian menilai keputusan penghapusan jaminan keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang MD3 merupakan penghancuran komitmen negara terhadap warga negara, khususnya kaum perempuan, dan dunia dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui jaminan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan.
Koalisi Perempuan Kecewa Revisi UU MD3
Kamis, 17 Juli 2014 14:01 WIB