Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat mengamankan 13 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas, Entikong, Kabupaten Sanggau.
"Mereka oleh Polsek Entikong ditahan saat akan masuk ke Malaysia, Kamis (14/8), kemudian dilimpahkan kepada kami untuk memulangkan ke tempat asal mereka," kata Kepala Seksi Jaminan Sosial Dinsos Kalbar Ngadio di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polsek Entikong, ke-13 TKI itu hanya bisa menunjukkan paspor, sementara visa kerja tidak mereka miliki sebagai syarat.
"Ke-13 TKI ilegal tersebut, tujuh orang asal Kota Singkawang, empat orang asal Jawa, dan dua orang asal Sulawesi," ungkapnya.
Ngadio menambahkan ke-13 TKI itu akan secepatnya dipulangkan ke tempat asal mereka. Tujuh TKI asal Kota Singkawang akan dipulangkan menggunakan kendaraan darat, sementara enam TKI asal Jawa dan Sulawesi menggunakan angkutan laut.
Yesi (17) asal Kota Singkawang menyatakan dirinya pergi ke Malaysia karena dibawa oleh Akhim yang baru dia kenal saat bertandang ke rumahnya di Singkawang.
"Saya didatangi Akhim dan diajak ke Malaysia bekerja sebagai pelayan rumah makan, tetapi saya tidak tahu berapa gajinya," ungkap Yesi yang putus sekolah hingga kelas satu SMP karena tidak memiliki biaya.
Dia mengaku pada saat berangkat, tidak ada satupun pihak keluarga yang mengetahuinya.
Sementara enam rekannya asal Kota Singkawang, yakni Safarudianto, Jupiandi, Suparman, Yasmin Susanto, Riswanto, dan Moses. Sementara itu, TKI ilegal Jawa dan Sulawesi, yakni Rodiah, Iin Setiawati, Ade Adawiah, Siti Fatimah, Rusiana.