Sanggau (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot menegaskan peraturan daerah (Perda) merupakan aturan yang dimiliki pemerintah untuk dipatuhi.
"Perda ini ditetapkan bukan untuk dilanggar, mestinya harus dipatuhi masyarakat di Kabupaten Sanggau," tegasnya saat digelar sosialisasi Perda Nomor 09 Tahun 2013 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Hadir dalam kesempatan itu, para camat, lurah se-Kabupaten Sanggau dan para pedagang kaki lima di Kota Sanggau.
Ditambahkan Ontot, Perda tersebut merupakan salah satu cara Pemkab Sanggau untuk mewujudkan salah satu dari tujuh Brand Image yang ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2014-2019, yaitu salah satunya Sanggau Tertib.
"Berkenaan dengan itu, kita harapkan para pedagang kaki lima dapat ditertibkan dengaan menempatkannya pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan," ungkap dia.
Penataan PKL ini mesti dilakukan sambung Ontot, dengan tujuan agar terwujud ketertiban, kenyamanan, kebersihan, dan keindahan Kabupaten Sanggau.
"Hanya saja, untuk mewujudkan hal tersebut membutuhkan kerja sama dan dukungan dari semua," tutur dia.
Ditambahkan, sepanjang untuk dan demi kebaikan bersama, hendaknya pemerintah didukung.
"Kita berharap agar semua stakeholder terbangun menjadi satu kesatuan pemahaman dan tindakan," pinta dia.
Pemkab Sanggau Ingatkan PKL Agar Patuhi Perda
Sabtu, 4 Oktober 2014 5:07 WIB