Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti implementasi Konvensi Hak Anak PBB yang telah diratifikasi pemerintah sejak 25 September 1990 karena kurangnya peran negara khususnya dalam kasus kekerasan seksual pada anak.
"25 tahun berlakunya Konvensi Hak Anak PBB dan 24 tahun berlaku di Indonesia, pada praktiknya pemerintah belum dapat memberikan rasa aman pada anak," kata ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pemerintah masih sering alpa dalam kasus-kasus kekerasan seksual pada anak terlihat dari banyaknya kasus kekerasan seksual pada anak belum terselesaikan hingga sekarang.
Ia mengatakan dari jumlah laporan kekerasan anak Januari hingga Sept 2014 sebanyak 2.726, kejahatan yang mendominasi adalah kejahatan seksual, yakni 58 persen dan pelakunya sebagian besar adalah orang yang seharusnya melindungi anak.
Ia meminta pemerintah merefleksikan lagi tentang penanganan dan pencegahan kekerasan pada anak ke depan meskipun secara hukum telah memiliki payung hukum yang jelas dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB.
"Sebaiknya pemerintah merefleksikan lagi Indonesia mau dibawa ke mana. Sekalipun secara politis yuridis terikat kepada UU Konvensi PBB tentang hak anak," tuturnya.
Sementara itu, ia juga meminta pemerintah lebih serius menjalankan perannya melindungi anak agar pada peringatan ratifikasi ke seperempat abad sehingga mata rantai darurat kekerasan pada anak dapat diputus.
"Pada peringatan 25 tahun nanti, kita harus bangkit bersama memutus mata rantai darurat kekerasan di Indonesia," katanya.
(SDP-69/Z. Meirina)