Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Senin, memusnahkan ratusan barang temuan milik para tahanan dari hasil penggeledahan petugas Rumah Tahan Klas IIA Pontianak.
"Ada ratusan unit barang temuan yang berhasil kami sita dari tangan tahanan, dan hari ini kami musnahkan semuanya dengan cara dibakar," kata Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Kalbar, MJ Baringbing seusai memimpin Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-51 di Pontianak.
Ia menjelaskan ke semua barang yang telah disita dari tangan para tahanan itu, adalah barang yang tidak boleh dimiliki para tahanan di Rutan, termasuk di Rutan Klas IIA Pontianak.
"Barang-barang yang dilakukan penyitaan itu, selain dilarang, juga berbahaya bagi pemilik serta para tahanan lainnya, sehingga sesuai aturan memang harus disita dan dimusnahkan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Wilayah Kalbar menyampaikan apresiasinya kepada seluruh petugas Rutan Klas IIA Pontianak yang sudah berhasil menjaring atau menyita beberapa barang yang dilarang dimiliki oleh para tahanan.
"Dengan disitanya sejumlah telepon genggam itu, secara tidak langsung petugas kami sudah menggagalkan sejumlah tindakan kriminal, seperti transaksi narkoba, yang bisa saja dilakukan oleh para tahanan melalui telepon genggam itu," ungkapnya.
Menurut dia upaya pencegahan berupa razia terhadap barang-barang yang dilarang itu akan dilakukan secara rutin, baik kepada para tahanan, dan juga kepada para pengunjung para tahanan itu.
"Kelemahan kami, hingga saat ini belum memiliki peralatan untuk mendeteksi masuknya barang-barang yang dilarang, seperti yang dimiliki oleh bandara, sehingga hanya bisa dilakukan secara manual, seperti penggeledahan terhadap tamu-tamu maupun pencegahan lainnya," kata Baringbing.
Adapun sejumlah barang temuan milik tahanan Rutan Klas IIA Pontianak yang disita, kemudian dimusnahkan, diantaranya 53 unit telepon genggam beserta peralatan lainnya, kemudian bong rakitan untuk mengisap sabu-sabu, korek api gas sebanyak 108 buah, senjata tajam 30 buah, kemudian gunting kuku, obeng, tang, pembuka botol, peralatan listrik, pisau tebas, gergaji besi, palu, potongan besi dan lain-lain.
(U.A057/B/N005/N005) 27-04-2015 14:58:53