Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Tedjo Edhy Purdijatno, mengatakan, aparat Badan Intelijen Negara (BIN) akan memantau pergerakan jurnalis asing yang akan melakukan peliputan di Papua.
"BIN akan memantau pergerakan jurnalis asing yang diduga ditunggangi untuk mengganggu stabilitas keamanan di Papua," kata Tedjo usai Seminar Nasional tentang Peluang, Tantangan, dan Hambatan Atas 'Terbukanya Papua bagi Jurnalis Asing, di Wisma Antara, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, aparat intelijen sudah memiliki data dan pemetaannya tentang jurnalis asing tersebut.
Kendati demikian, aparat tidak akan mengawasi atau mengawal secara langsung para jurnalis asing yang melakukan peliputan. Jurnalis asing itu diharapkan melapor setiap akan melakukan peliputan di Papua, sehingga bila terjadi sesuatu pemerintah tak disalahkan.
"Kita tidak ingin disebut memata-matai jurnalis asing yang bekerja mencari berita. Tetapi, kita tidak ingin terjadi sesuatu kepada jurnalis asing. Kalau melakukan peliputan di daerah konflik diharapkan melapor. Jangan sampai jurnalis asing yang melakukan tugas jurnalistiknya hilang di Papua, maka pemerintah Indonesia akan disalahkan," ujarnya.
Tedjo pun mempersilakan jurnalis asing untuk meliput di Papua asalkan beritanya berimbang dan tidak menimbulkan konflik.
Kebijakan Presiden Joko Widodo tentang keterbukaan bagi jurnalis ading di Papua merupakan kebijakan strategis. Bahkan, pernyataan Presiden Jokowi akan menimbulkan citra positif bagi Indonesia di mata Internasional.
"Ini dapat mengubah citra masyarakat Internasional tentang Papua yang selama ini seringkali dicitrakan secara negatif, seperti kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ini bisa dibuka, bahwa di Papua tak terjadi demikian," kata Menko Polhukam.
Ia menilai ada pihak-pihak yang secara gencar menyebarkan informasi negatif di Papua soal pelanggaran ham, kekerasan yang dilakukan aparat keamanan, dan adanya kesenjangan di Papua.
Bahkan, ada kemungkinan dengan adanya keterbukaan jurnalis asing di Papua ini akan berdampak negatif, dimana media asing itu dapat ditunggangi kepentingan tertentu yang bertujuan mengganggu kepentingan nasional.
Oleh karena itu, setiap jurnalis asing yang mau masuk ke Indonesia, khususnya di Papua dan Papua Barat harus mengikuti prosedur hukum, seperti UU Keimigrasian dan lainnya.
Prosedur yang harus ditempuh oleh jurnalis asing yang akan ke Indonesia, yakni mengajukan permohonan untuk melakukan peliputan, termasuk dalam rangka pembuatan film dan surat keterangan dari perusahaan media.
Menurut dia, yang seringkali menjadi sorotan adalah mengenai 'clearing house' yang ada di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). 'Clearing house' pada dasarnya adalah untuk memelihara kepentingan nasional, memelihara kedaulatan negara dari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.
"Untuk sementara istilah 'clearing house' diubah namanya menjadi tim monitoring asing ke Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi yang sama, untuk memonitor jurnalis asing," ucapnya.
(S037/E.S. Syafei)