‪Putussibau (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kapuas Hulu mengamankan delapan orang pemain judi di lokasi berbeda. Diamankannya kedelapan warga itu dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat).
   Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin SIK melalui Kabag Ops Kompol Ilyas, menungkapkan, selain rangka Operasi Pekat, penggrebekan aktivitas judi yang dilakukan di tiga TKP itu guna menindaklanjut informasi masyarakat yang gerah dengan kegiatan para pejudi ini. Apalagi judi dilakukan dalam suasana bulan Ramadhan.
    "Berdasarkan laporan masyarakat, lalu kita turunkan tim dan ternyata benar ada aktivitas perjudian. Maka kita lakukan penindakan hukum. Untuk itu, kita berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi ini kepada kita, sehingga pelaku judi bisa kita amankan," terang Ilyan di Mapolres Kapuas Hulu, Jumat.
    Berikut tiga TKP judi dalam operasi Pekat oleh Polres Kapuas Hulu, pertama pada Selasa (23/6) malam petugas berhasil mengamankan dua orang di Desa Riam Piang Kecamatan Bunut Hulu pada Selasa (23/6) malam yang tengah bermain judi jenis kolok-kolok.
    Dikatakan Ilyas, saat penggerebekan di TKP tersebut ada sedikit perlawanan oleh pelaku. Bahkan karena suasana gelap, beberapa pejudi sempat melarikan diri. Karena petugas kurang menguasai medan di lokasi sehingga sulit melakukan pengejaran.
    "Namun kita tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain dua tersangka, kita berhasil mengamankan peralatan judi kolok-kolok, uang Rp2.271.000, dan dua unit sepeda motor," beber Ilyas.
    Keesokan harinya (Rabu 24/6) sore , polisi kembali mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada kegiatan judi kartu remi di Jalan Danau Kayan Kecamatan Putussibau Utara. Atas informasi tersebut, petugas gerak cepat menuju lokasi dan langsung melakukan penggrebekan di salah satu rumah. Petugas pun berhasil mengamankan lima orang tanpa adanya perlawanan.
     "Empat orang merupakan pemain dan satunya pemilik rumah. Kita juga ada mengamankan enam kotak kartu remi, uang sebesar Rp445.000, satu meja alas remi bok, dan tiga unit sepeda motor," terang Ilyas.
    Kemudian TKP terakhir di Desa Riam Mengelai, Kecamatan Boyan Tanjung. Informasi adanya aktivitas perjudian juga hasil laporan masyarakat. Hingga pada Kamis (25/6) malam petugas menuju TKP, ternyata benar ditemukan adanya perjudian. Sayangnya, petugas hanya mengamankan satu pelaku, karena beberapa diantaranya berhasil lolos dari penggrebekan.
   "Pada saat penggerebekan suasana gelap dan petugas tidak menguasai wilayah, sehingga banyak yang kabur. Namun kita berhasil amankan 11 unit sepeda motor yang ditinggalkan kabur oleh para pejudi. Petugas juga mengamankan peralatan judi kolok-kolok dan uang Rp85.000," kata Ilyas.
    Menurut Kabag Ops, pihaknya terus melakukan pengejaran pelaku judi. Bagi yang diamankan akan dikenakan Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP. Sementara Pasal 303 ini untuk para pemain, yaitu ancamannya paling lama 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.
    "Adapun Pasal 303 bisa untuk pemilik rumah, dimana ancamannya paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 juta," tegas Ilyas.
    Operasi pekat, lanjut Ilyas, digelar dalam rangka mengantisipasi berbagai penyakit masyarakat dan menjaga Kamtibmas selama bulan Ramadan.
     Operasi pekat ini digelar sejak tanggal 12 Juni hingga 26 Juni, yang melibatkan tim gabungan dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, Intel, Sabara, dan Sat Lantas.
    Alhasil, selama operasi pekat Polres Kapuas Hulu berhasil menangani 10 kasus, yaitu Miras (minuman keras), perjudian dan pencurian dengan kekerasan (Curas)
    Meski operasi pekat berakhir, lanjut Ilyas, pihaknya tetap komitmen melakukan pendindakan bila ada pelanggaran hukum. Masyarakat pun diminta proaktif untuk memberikan informasi, apabila ada aktivitas pelanggaran hukum, baik ke Polsek-Polsek maupun ke Polres Kapuas Hulu.
   "Jika masyarakat menemukan yang sifatnya gangguan kamtibmas silakan lapor kepolisian, baik Polsek atau Polres," pintanya.
    Ilyas juga mengajak masyarakat untuk menjaga Kamtibmas selama bulan puasa ini. Masyarakat pun diminta untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri, agar tidak menjadi korban kejahatan.
    "Jadi lah polisi bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan. Bila rumah ditinggalkan kosong, pastikan pintu terkunci dengan baik. Begitu juga ketika memarkirkan kendaraanya, pastikan dalam keadaan aman," demikian Ilyas.