Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat Fitria Fadly mengatakan, pihaknya
tetap akan membongkar kios pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan
Muhammad Alianyang, khususnya di depan Kodam XII Tanjungpura.
"Kami pastikan akan membongkar puluhan kios yang berada di jalan
Alianyang (depan Makodam), Kecamatan Sungai Raya. Ini sudah sesuai
dengan kesepakatan dan prosedur," kata Fitria, di Sungai Raya, Jumat.
Menurutnya, sebelum bulan Ramadhan lalu, Satpol PP Kubu Raya yang
di-'back up' TNI/Polri mencoba melakukan eksekusi kios-kios tersebut,
namun eksekusi itu batal dilakukan lantaran berbagai pertimbangan.
"Kesepakatan pembongkaran dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2015 dan
pemilik kios diharuskan untuk membongkar sendiri bangunan kiosnya.
Namun ternyata di hari itu pemilik juga belum membongkarnya," tuturnya.
Menurutnya, pihak Pemkab tidak akan kompromi lagi terhadap para
pemilik kios. Rencananya pembongkaran itu akan dilakukan pada tanggal 11
Agustus nanti.
"Pada tanggal tersebut kami akan melakukan
pembongkaran dan tidak ada kata kompromi atau ditunda lagi. Apapun
resikonya, kami harus lakukan dan menjalankan kesepakatan itu," katanya.
Dia menambahkan, sekitar 300 personil yang terdiri dari Satpol PP
Kubu Raya, Satpol PP Kota Pontianak, dan Provinsi Kalbar, serta dari
TNI/Polri akan diterjunkan untuk melakukan pengamanan pada saat eksekusi
berlangsung.
Saat eksekusi, akan diturunkan alat berat seperti eksavator, mobil ambulance, serta mobil pemadam kebakaran, ujarnya.
"Jika memang nantinya pada saat berlangsung eksekusi kios-kios ada
terjadi aksi anarkis seperti perlawanan dari para pemilik kios, maka
akan kami serahkan semua kepada aparat keamanan yang akan mem-'back
up'," katanya.
Fitria mengatakan, jika pemkab tidak tegas
terhadap bangunan-bangunan yang menyalahi aturan, maka akan semakin
banyak warga yang membangun bangunan dengan menyalahi aturan. Itu akan
berakibat kumuhnya wilayah di Kubu Raya.
Tak hanya bangunan
kios di Jalan Mayor Alianyang saja yang ditertibkan, namun bangunan
lainnya di tempat lain yang menyalahi aturan juga akan dibongkar.
"Usai membongkar kios-kios di jalan Mayor Alianyang, kami juga akan
membongkar bangunan liar yang ada di wilayah pasar Kakap, serta
lapak-lapak di sepanjang jalan bandara, serta bangunan liar yang ada di
depan Polda Kalbar," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Kubu
Raya H Rusman Ali mengatakan, perintah tersebut harus dijalankan dan
pihaknya tidak akan mengganti rugi bangunan yang dibongkar, karena
bangunan didirikan di atas lahan fasilitas umum.
"Kalau kami
memberikan ganti rugi, nanti banyak orang yang akan mendirikan bangunan
liar. Bisa jadi di halaman kantor bupati ada bangunan liar dan minta
ganti rugi," kata Rusman.
Ia menambahkan, terkait
pembongkaran tersebut, dia sudah diberitahu pihak Pol PP, untuk
melakukan pembongkaran tanggal 11 Agustus nanti.
"Kami minta mengertilah PKL itu, karena bangunan itu didirikan di atas fasum dan bongkarlah sendiri," katanya.
Satpol-PP Pastikan Bongkar Kios PKL Makodam
Jumat, 7 Agustus 2015 21:23 WIB