Pontianak (Antara Kalbar) - PT PLN Cabang Kota Singkawang memastikan pemerintah pusat telah menurunkan tarif listrik non subsidi mulai 1 Desember 2015 untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA yang sebelumnya Rp1.523 menjadi Rp1.509 per KWH.
"Sedangkan untuk daya 1300 dan 2200 VA, yang tadinya belum ikut tarif adjustments tapi sekarang ikut. Tadinya Rp1.352 /KWH menjadi Rp1.509 /KWH," kata Manajer PLN Rayon Singkawang Kota Enggar Avianto di Singkawang, Senin.
Dia menjelaskan, penurunan itu telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut dia, penurunan itu tak hanya dialami oleh pelanggan rumah tangga, tapi juga dialami untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus.
"Penurunan tarif listrik ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir," katanya.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tarif adjustment.
"Karena pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah," katanya.
Sementara Nani, salah satu pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, menyambut baik dengan adanya penetapan turunnya tarif listrik.
"Meski penurunannya kecil, paling tidak bisa sedikit mengurangi uang yang dikeluarkan per bulannya untuk membeli pulsa listrik," katanya.
Dengan adanya penurunan tarif ini, dia berharap uang yang dikeluarkan tiap bulannya bisa berkurang. Di samping itu, dia juga berharap penurunan tarif listrik bisa diturunkan lagi setiap tahunnya.
(KR-RDO/S023)
PLN Singkawang Sosialisasikan Penurunan Tarif Listrik
Senin, 30 November 2015 22:48 WIB