Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak kembali meraih penghargaan di bidang pelayanan publik dari Ombudsman RI, kata Wali Kota setempat, Sutarmidji.
"Dengan kembalinya, mendapat penghargaan di bidang pelayanan publik oleh Ombudsman, saya minta kepada jajaran PNS dan SKPD yang berhubungan dengan pelayanan publik untuk terus meningkatkan lagi pelayanannya, dengan memberikan pelayanan yang cepat, murah, transparan dan bebas dari pungli," kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu.
Penghargaan di bidang pelayanan publik oleh Ombudsman RI tersebut diwakili oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Jakarta, Rabu (16/12).
Dalam kesempatan itu, Sutarmidji juga memberikan apresiasi kepada jajaran PNS di lingkungan Pemkot Pontianak yang selama ini sudah berkomitmen memberikan pelayanan yang baik yang sudah diakui oleh sebagian besar masyarakat.
"Menjadi seorang PNS bukanlah paksaan dari negara sebab negara tidak pernah memaksa seseorang untuk menjadi PNS, sehingga merupakan pilihan dari masing-masing bersangkutan. Ketika itu merupakan pilihan, maka seorang PNS sudah mengetahui konsekuensinya," katanya.
Sehingga, seorang PNS, jangan berharap hidup serba mewah dan kaya, karena mereka adalah abdi masyarakat yang mempunyai kewajiban melayani masyarakat.
"Seorang PNS hidupnya cukup, bahkan di atas standar kehidupan minimal memang itu adanya," kata Sutarmidji.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak menyatakan, terhitung sejak 1 Februari 2016 seluruh kelurahan di Kota Pontianak sudah melakukan sistem pelayanan sistem online.
"Melalui pelayanan secara online ini, masyarakat yang berurusan administrasi dengan kelurahan lebih dipermudah," katanya.
Masyarakat hanya cukup terhubung dengan jaringan internet dari rumah atau dari mana saja, kemudian mendaftar dan mengajukan permohonan surat-surat yang dimaksud, sehingga keesokan harinya surat yang dimohonkan itu sudah bisa diambil, katanya.
"Dengan sistem online masyarakat tidak perlu antri-antri lagi, cuma beberapa menit sudah selesai," ujarnya.
(U.A057/N005)
Pontianak Raih Penghargaan Pelayanan Publik Dari Ombudsman
Rabu, 16 Desember 2015 13:19 WIB