Ketapang (Antara Kalbar) - Bagian Humas Setda Kabupaten Ketapang melalui Sub Media Massa dan Penyaringan Informasi meluncurkan program pengaduan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik.
Fasilitasi penanganan pengaduan masyarakat ini sesuai dengan amanah UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permendagri No.13 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (pasal 10 sampai pasal 17).
Penjabat Bupati Ketapang melalui Asisten II Setda Ketapang, H.Farhan SE, M.Si memberikan apresiasi yang tinggi dengan peluncuran penanganan pengaduan masyarakat.
Peningkatan pelayanan pengaduan ini saling mengisi dengan percepatan pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi daerah sebagaimana diatur dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU nomor 14 tahun 2008).
"Dimana dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi ini dilakukan dalam satu pintu," ujar dia.
Dengan adanya keterpaduan fungsi penanganan pengaduan masyarakat dan penunjukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi daerah, diharapkan pelaksanaannya akan semakin meningkat serta mendorong reformasi birokrasi.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 480/6326/SJ tentang Percepatan penunjukan pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) Pemerintah Daerah tanggal 9 November 2015.
Penanganan pengaduan masyarakat dan penunjukan pejabat pengelola informasi daerah diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik. Sehingga tidak hanya keterbukaan informasi publik, tetapi mendorong reformasi birokrasi.
Dalam mendukung kinerja ini disarankan kedepan secara bertahap untuk dibenahi tata ruang kantor, loket pelayanan, kotak pengaduan dan lain-lain.
Sementara itu, Kabag Humas Setda Ketapang Drs Nugroho Widyo Sistanto M.Si menjelaskan penanganan pengaduan masyarakat ini fungsinya sama dengan penunjukan PPID sehingga saling mengisi.
Penanganan pengaduan ini dilaunching sesuai dengan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 040/6688/SJ, tanggal 19 November 2014, tentang penanganan pengaduan masyarakat pemerintah daerah.
Demikian juga dengan Peraturan Bupati Ketapang noor 37 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan publik Kabupaten Ketapang. Seiring dengan Surat Edaran Bupati Ketapang nomor: 065/6865/OR-B, tanggal 15 Mei 2015 tentang Percepatan dan pemanfaatan penerapan Peraturan Bupati Ketapang nomor 37 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan Publik Kabupaten Ketapang.
"Dalam pelaksanaan penanganan pengaduan ini, kedepan diharapkan sesuai dengan standar pelayanan yang harus transparan dan akuntabel, menyatukan seluruh pelayanan dalam ruang front office, dan secara bertahap dapat dilakukan pengelolaan terhadap pengaduan masyarakat dengan menyediakan meja, kotak pengaduan, serta menindaklanjuti untuk perbaikan pelayanan," kata Kabag Humas Setda Ketapang menerangkan.
Secara terpisah, Aspul Anwar Kasubbag Media Massa dan Penyaringan Informasi Humas Setda Ketapang menjelaskan kegiatan fasilitasi pengaduan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan pelayanan sehingga wujud informasi birokrasi. Selain itu salah satu upaya mengajak masyarakat untuk peduli dan berprtisipasi dalam pelaksanaan pembangunan.
Pengaduan dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. "Untuk yang tidak langsung dapat melalui media telepon dan SMS, pada nomor pengaduan 082155668545. Sedangkan pada media sosial lainnya. maupun website humas.ketapang.go.id. atau e-mail pengaduan.humas@gmail.com dengan mengisi formulir yang sudah disedaiakan, yang memuatat alamat, alamat, nomor Ktp atau nomor Induk kependudukan (NIK)," ujar Aspul Anwar.
Ketapang Luncurkan Layanan Pengaduan Masyarakat
Jumat, 25 Desember 2015 13:41 WIB

Pemkab Ketapang (grafis)