"Terkait realisasi penyerapan dana desa dan ADD pada tahun 2015 lalu, sudah terserap 100 persen, dimana setiap desa sudah mendapatkan dana itu dan menggunakannya sesuai dengan peruntukannya. Namun, kita telah dua kali menyurati seluruh pemerintah desa untuk menyampaikan SPJ dari dana desa tahap pertama tahun 2015 lalu, untuk proses pencairan dana tahun 2016 ini," kata Odang di Sungai Raya, Kamis.
Namun, dari data yang didapat, baru lima persen pemerintah desa yang menyampaikan SPJ penggunaan dana desa dan ADD yang dilengkapi dengan kuitansinya. Sementara itu, baru 55 persen pemerintah desa yang sudah menyampaikan SPJ nya saja, tanpa ada menyampaikan kuitansinya dan sisanya, 40 persen belum menyampaikan SPJ sama sekali.
"Terkait hal itu, kita telah memberi batas waktu penyampaian SPJ sampai dengan tanggal 30 Maret ini, dimana laporan harus disampaikan lengkap dengan bukti kuitansinya. Jika SPJ tersebut sudah disampaikan, maka baru bisa dicairkan dana tahap berikutnya," tuturnya.
Odang Prasetyo mengatakan untuk tahun 2016 ini total dana desa dan ADD sebesar Rp143,5 miliar, dengan rincian Dana Desa Rp77 miliar dan ADD Rp66,5 miliar, dimana dana tersebut dialokasikan untuk 118 desa yang ada di Kubu Raya.
Dengan rincian dana tersebut, maka rata-rata desa pada tahun ini bisa mendapatkan Rp1,2 miliar, namun untuk dana desa ini kan pengalokasiannya disesuaikan dengan kategori desa, dimana paling sedikit desa mendapatkan Rp1,1 miliar dan paling tinggi mendapatkan Rp1,7 miliar.
Dibanding tahun 2015 lalu, terjadi peningkatan hingga 100 persen untuk jumlah dana desa dan ADD yang diberikan kepada setiap desa.
"Pada tahun 2017 mendatang, katanya akan kembali ditingkatkan, sehingga kita bisa mencapai penyaluran dana ADD kepada pemerintah desa sebesar 10 persen dari total APBD Kubu Raya, dimana sementara ini kita baru bisa menyalurkan 8,8 persen dari total APBD," katanya.
(KR-RDO/Y008)