Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin, menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penyimpangan dan pengadaan pupuk urea dan NPK pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Kalbar tahun 2012.
"Kelima tersangka tersebut, yakni berinisial Ma, JW, JR, YSK, dan AS," kata Kepala Kejati Kalbar Warih Sadono dalam keterangan persnya di Pontianak.
Ma berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PTPH Kalbar, YSK berperan sebagai perantara atau penghubung, dan AS berperan sebagai ketua Pokja pengadaan barang dan jasa.
Dua tersangka lain merupakan pengusaha rekanan, JW sebagai direktur CV WN dan JR sebagai direktur CV WUM.
"Kerugian negara akibat perbuatan kelima tersangka tersebut sekitar Rp13 miliar," ungkap Warih.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan belum menahan kelima orang tersebut.
Kejati Kalbar akan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi dan tersangka sehingga baru bisa diketahui apakah kelima tersangka tersebut perlu dilakukan penahanan atau tidak.
"Hingga saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, dan kemungkinan bisa saja bertambah," ujarnya.
(A057/S024)
Kejati Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk
Senin, 23 Mei 2016 22:19 WIB