Pontianak (Antara Kalbar) - Lima Pimpinan Anak Cabang (PAC) DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Singkawang, Kalimantan Barat, menolak Surat Keputusan DPP yang menetapkan Abdul Muthalib sebagai Ketua DPC PKB Singkawang periode 2015 - 2018.
"Kami menolak, lantaran SK tersebut tidak sesuai dengan mekanisme partai yang semestinya harus melewati Muscab PKB," kata Sekretaris PAC PKB Singkawang Selatan, Idris, dihubungi di Singkawang, Rabu.
Bahkan, kata Idris, sewaktu pengangkatan ketua DPC PKB yang menggantikan H Bahrul Samad, PAC Singkawang Selatan khususnya tidak mengetahui.
"Tahu-tahu muncul bahwa nama Abdul Muthalib sebagai Ketua DPC PKB Singkawang. Sementara, masa kepemimpinan Haji Bahrul Samad, masih ada sekitar 4 bulan di DPC PKB Singkawang. Kalau sesuai mekanisme partai kan, harus ada laporan pertanggungjawaban seorang pemimpin barulah diadakan Muscab dengan mengundang semua PAC, barulah kita menentukan siapa yang berhak menjadi ketua DPC," tuturnya.
Sementara Ketua PAC PKB Singkawang Selatan, Mama Paida menambahkan, seharusnya kalau memang akan dilakukan pergantian kepemimpinan Ketua DPC, mestinya harus melewati Muscab PKB pada bulan Februari 2016 kemarin.
"Inikan tidak ada, tahu-tahu muncul nama Abdul Muthalib sebagai Ketua DPC," tambahnya.
Dikarenakan dianggap tidak sesuai dengan mekanisme partai, kelima PAC DPC PKB Singkawang sepakat menyatakan sikap, pertama, menolak Abdul Muthalib sebagai Ketua DPC PKB Singkawang. Karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ADART yaitu Muscab.
Kedua, Abdul Muthalib dianggap telah mengambil alih hak PAC Kota Singkawang yang seharusnya melewati Muscab. Ketiga, menolak Abdul Muthalib menjadi calon Wali Kota Singkawang. Keempat, kami merasa aneh dengan hanya pernyataan Abdul Muthalib siap menjadi ketua dan SK bisa dikeluarkan DPP.
"Atas pernyataan ini, kami minta agar DPW dan DPP segera mengambil sikap. Kalau tidak, maka kami akan melakukan demo besar-besaran," tegasnya.
Secara terpisah, Abdul Muthalib mengatakan, jika yang terjadi merupakan dinamika demokrasi. Namun, apapun yang terjadi dirinya akan tetap mengikuti keputusan DPP.
Dia menjelaskan, dasar DPP mengeluarkan SK calon Wali Kota, lanjutnya, yang mana sebelumnya PKB melakukan penjaringan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang.
Berkas pendaftaran itu di kirim ke DPW Provinsi Kalbar. Kemudian DPW merekomendasikan ke pusat, dari DPP mengadakan uji kepatutan dan kelayakan. "Dari situlah otoritas DPP untuk menetapkan siapa calon yang akan di usung pada Pilwako nantinya," jelasnya.
Menurutnya, SK DPP mengenai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ini sudah disampaikan melalui rapat konsolidasi Pilkada 2017, di Kantor DPC PKB pada 30 Mei 2016, sekitar pukul 13.00 wib.
"Lima PAC kita undang, dan pada umumnya mereka setuju," katanya.
Lima PAC Tolak Abdul Muthalib Jadi Ketua PKB Singkawang
Rabu, 8 Juni 2016 17:31 WIB