Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua KPU Singkawang, Ramdan menyatakan siap menerima syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan yang mulai dibuka pada tanggal 6-10 Agustus 2016.
"Intinya kita sudah sangat siap, bahkan tanggal 31 Juli kemarin, kita sudah mengundang partai politik dan masyarakat yang punya keinginan untuk mencalonkan diri sebagai calon perseorangan," kata Ramdan, dihubungi di Singkawang, Kamis.
Berdasarkan surat mandat terkait dengan operator sistem informasi pencalonan (silon) pasangan calon, kata Ramdan, baru dua pasangan calon yang sudah memberikan konfirmasi. Kedua pasangan calon itu, yaitu Andi Syarif - Nurmansyah (An-Nur) dan Moses Ahie.
Jadi, ujar Ramdan, pada saat penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan itu nanti, ada tiga hal yang perlu diperhatikan pasangan calon. Pertama, membawa formulir B KWK perseorangan (pencalonan). Kedua, B-1 surat pernyataan dukungan pendukung. Ketiga, B-2 KWK rekapitulasi.
"Ketiga ini, harus dibawa pasangan calon dalam bentuk soft copy dan hard copy dan jumlahnya akan kita cocokkan dengan aplikasi silon," tuturnya.
Ketika ada perbedaan antara jumlah dengan silon, sepanjang dukungannya melebihi angka minimal, maka masih bisa diterima.
Tapi, jika seandainya dari tiga ini ada salah satu saja filenya yang kurang dari angka minimal, maka akan di kembalikan. "Pasangan calon boleh datang lagi untuk menyerahkan syarat dukungan paling lambat tanggal 10 Agustus, pukul 16.00 wib," katanya.
Menurut Ramdan, Silon sekarang ini sudah semakin bagus. Artinya, kegandaan identik khususnya di internal bakal pasangan calon, misalnya ada nama yang sama, NIK dan sebagainya itu, ketika dia ada di beberapa kelurahan atau kecamatan maka aplikasi akan membaca, mencoret atau menghapus secara otomatis, sehingga hanya meninggalkan yang satu untuk dilakukan verifikasi faktual.
Ramdan menjelaskan, untuk verifikasi faktual sesuai dengan aturan yang baru ini, pertama, harinya semakin bertambah dibandingkan tahun 2015.
"Kalau dulukan selama 7 hari, tapi sekarang 14 hari," jelasnya.
Kedua, sistemnya juga sudah diatur. Dalam artian, sensus itu bisa saja dilakukan dengan Door to Door.
Jika tidak ketemu dengan orangnya, maka petugas KPU akan melakukan koordinasi dengan tim pasangan calon, barulah tim pasangan calon mengumpulkan di suatu tempat untuk melaksanakan verifikasi faktual. Maka sejumlah orang yang bisa dikumpulkan itulah yang di faktual oleh petugas KPU.
Untuk selebihnya, tim pasangan calon harus mendatangkan ke kantor PPS sampai batas waktu masa terakhir verifikasi selama 14 hari.
"Kalau tidak bisa, maka kewajiban kita harus mencoretnya," ungkapnya.
Ramdan menambahkan, terkait dengan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan nanti, dikarenakan yang sangat penting dalam menyerahkan adalah bakal pasangan calon dan tim. Jika seandainya bakal pasangan calon mau membawa massa, Ramdan tidak mempermasalahkan sepanjang ada koordinasi dengan pihak kepolisian.
"Sebaiknya yang menyerahkan itu cukup bakal pasangan calon dengan tim saja," sarannya.
Secara terpisah, salah satu bakal pasangan calon melalui jalur independen, Andi Syarif - Nurmansyah (An-Nur) mengatakan, dirinya bersama tim akan menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Singkawang pada tanggal 6 Agustus.
"Insya Allah, tanggal 6 Agustus pukul 09.00 wib saya akan menyerahkan syarat dukungan ke KPU dengan membawa 60 ribu dukungan KTP," kata Andi.
(KR-RDO/N005)