Oleh Timotius
Putussibau (Antara Kalbar) - Kepolisian Polres Kapuas Hulu Kaliantan Barat menangkap enam orang yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Bhakti Sehat Sejahtera dari Kabupaten Subang Jawa Barat saat menjual obat tetes ilegal di wilayah Kapuas Hulu.
"Enam tersangka itu menjual obat tetes mata yang tidak disertai perizinanan dari Depkes dan tidak terdaftar di BPPOM," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminuddin di Putussibau, Kamis.
Dijelaskan Aminuddin, penangkapan bermula adanya informasi dari Kepala Puskesmas Kecamatan Embaloh Hulu bahwa ada kegiatan sosialisasi terkait kesehatan mata di Desa Benua Ujung Kecamatan Embaloh Hulu dari LSM Bhakti Sehat Sejahtera yang tidak memiliki perizinan kemudian menjual obat tetes mata dengan merk Netra Herbs tanpa ada lebel Depkes dan BPPOM.
Kemudian dari laporan tersebut kata Aminuddin pihak Polsek Embaloh Hulu melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang berinisial As, Ws dan Wh. Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Badau dan berhasil diamankan petugas dengan tersangka berinisial St, Tr dan Hr yang juga merupakan dari LSM Bhakti Sehat Sejahtera.
" Obat tetes mata tersebut dijual dengan harga berkisar Rp175 ribu," ungkap Aminuddin.
Selain para tersangka Kepolisian Polres Kapuas Hulu juga mengamankan 138 botol obat tetes mata merk Netra Herbs, para tersangka saat ini mendekam di Polres Kapuas Hulu dijerat pasal 196,197 Undang - Undang 36 Tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 378 tentang penipuan.
(T.KR-TFT/R021)