Pontianak (Antara Kalbar) - Sebanyak 78 TKI bermasalah kembali dideportasi oleh pihak Malaysia, melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kabupaten Sangggau.
"Ke-78 TKI bermasalah tersebut tiba di PLBN Entikong, Jumat (21/10) sekitar pukul 16.00 WIB, dari KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Kuching, Malaysia," kata Kapolsek Entikong, AKP Kartyana saat di hubungi di Entikong, Sabtu.
Ia menjelaskan, begitu para TKI bermasalah itu tiba, langsung dilakukan pengecekan oleh P4TKI Entikong.
"Dari hasil pengecekan, para TKI bermasalah itu, dideportasi karena saat bekerja di Malaysia, gaji mereka tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya, sehingga mereka mendatangi KJRI di Kuching Malaysia untuk meminta perlindungan," ungkapnya.
Kartyana menambahkan, setelah selesai dilakukan pengecekan dan pendataan, para TKI itu langsung dipulangkan menggunakan tiga bus ke Dinsos Provinsi Kalbar untuk di pulangkan ke daerah asal mereka.
Adapun asal dari ke-78 TKI tersebut, diantaranya sebanyak 73 orang dewasa, dan lima anak-anak, yang terdiri dari sebanyak 31 orang dari Kalbar, dari Jawa Timur sebanyak 13 orang, NTB sebanyak 11 orang, Jabar dua orang, Sulsel sebanyak 19 orang, NTT sebanyak satu orang, dan Kaltim satu orang.
Sebelumnya, Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching, Sarawak, Windu Setiyoso mengatakan beberapa bulan terakhir terjadi peningkatan jumlah TKI yang ditangkap oleh polisi Malaysia karena melanggar peraturan imigrasi.
"Pemerintah Malaysia telah memperketat aturan yang berkaitan dengan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI)," katanya.
Menurut Windu tren baru yang muncul tidak hanya peningkatan jumlah tahanan, melainkan juga lama waktu mereka mendekam di penjara. Dia menyebutkan mereka yang tertangkap biasanya divonis tiga hingga empat bulan, tetapi sekarang minimal 14 hingga 20 bulan.
Ia mengingatkan masyarakat Kalimantan Barat untuk melengkapi perizinan jika ingin bekerja di Malaysia karena sanksi pelanggaran keimigrasian masuk ke Sarawak semakin berat.
"Ini seharusnya menjadi konsentrasi bersama dan saya meminta kepada calon TKI agar menggunakan visa kerja dan kontrak kerja yang tepat, jangan sampai melanggar masalah keimigrasian," katanya.
Windu mengakui pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Menurutnya peran yang bisa dilakukan hanya memberikan pendampingan hukum untuk mereka yang terjerat kasus berat, bukan pelanggar keimigrasian.