Singkawang (Antara Kalbar) - KPU Singkawang, Kalimantan Barat, sedang melakukan perekrutan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk ditempatkan masing-masing TPS yang ada di 26 kelurahan yang ada di kota setempat.
"Saat ini kita sedang melakukan perekrutan KPPS untuk di tempatkan di seluruh TPS yang ada di 26 kelurahan," kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan, Senin.
Menurut Ramdan, untuk satu TPS dibutuhkan 7 orang anggota KPPS dan 2 orang anggota Linmas. Untuk di Singkawang sendiri, ujarnya, dari 26 kelurahan yang ada totalnya ada sebanyak 405 TPS.
"Setelah dilakukan perbaikan-perbaikan, sepertinya ada sekitar 405 TPS di Kota Singkawang," kata Ramdan.
Untuk itu, Ramdan mengimbau kepada seluruh masyarakat Singkawang, bagi yang berminat dan jika memang memenuhi syarat sebagai penyelenggara untuk bisa terlibat sebagai petugas KPPS, dipersilahkan untuk mengambil formulir.
"Jika ada yang berminat dan memang memenuhi syarat silahkan ambil formulirnya baik di KPU, PPK (kantor kecamatan), atau PPS (kantor kelurahan)," ujarnya.
Ramdan mengingatkan, jika perekrutan KPPS ini akan berakhir hingga 14 Januari 2017.
"Tapi dari sekarang perekrutan sudah berjalan. Dan masyarakat boleh mengambil atau mau menyerahkan formulir," katanya.
Hanya saja yang perlu diingat, kata Ramdan, usia untuk menjadi petugas KPPS itu minimal 25 tahun. Sedangkan pendidikan, lanjutnya, minimal SMA.
"Intinya bisa menulis, membaca dan menghitung," ungkapnya.
(KR-RDO/S023)