Pontianak (Antara Kalbar) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan memfasilitasi rehabilitasi terhadap korban malpraktik perawat di Kota Singkawang.
"Kami sudah melakukan audiensi dengan Gubernur Kalbar, Cornelis hasilnya Pemprov Kalbar akan memberikan bantuan," kata Humas LPSK, Lili Pintauli Siregar dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Selasa.
Sebelumnya, korban YH mengalami kebutaan permanen pada mata kirinya akibat malpraktik yang diduga dilakukan perawat di Poli Mata sebuah Puskesmas di Singkawang, Kalbar (Agustus 2015).
Hasil pemeriksaan di RS Mata Cicendo Bandung, rehabilitasi untuk YH membutuhkan biaya hingga sebesar Rp500 juta untuk biaya cangkok mata bagi korban.
"Kami berharap peran dan bantuan dari pemerintah daerah untuk membantu korban malpraktik tersebut," ungkap Lili.
Mengingat parahnya dampak dari malpraktik tersebut. "Karena besarnya biaya rehabilitasi medis untuk korban, kami berharap Pemprov Kalbar dan Pemkab Singkawang turut membantu melalui `share`�anggaran antara LPSK dan kedua pemda tersebut," ujarnya.
Menurut dia, perlunya langkah tersebut dikarenakan rehabilitasi medis merupakan hak dari korban tindak pidana, sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban. Selain rehabilitasi medis, LPSK juga mengharapkan adanya kerja sama dengan pemda untuk pemenuhan hak korban lainnya, yakni rehabilitasi psikososial.
Rehabilitasi psikososial adalah rehabilitasi yang diberikan kepada korban agar kembali bisa menjalankan fungsi sosialnya secara wajar. Apalagi korban sebelumnya bekerja sebagai penjahit, tentunya mata menjadi indera yang sangat penting baginya.
"Dengan kehilangan satu mata, maka dipastikan peran sosial korban terganggu. Ini juga perlu kita pulihkan," jelas Lili.
Terkait permintaan LPSK tersebut, Gubernur Kalbar, Cornelis akan mencarikan sponsor serta siap membantu melalui "share" anggaran. Syaratnya adalah LPSK dan korban bersurat kepada gubernur Kalbar sebagai kelengkapan administrasi terkait pengeluaran anggaran.
Atas hal tersebut, LPSK sudah membuat surat yang ditujukan kepada gubernur. "Dengan adanya respon positif ini, maka turut memberi pesan kepada para korban tindak pidana bahwa mereka tidak sendirian. Ada pemerintah yang mau membantu mereka," katanya.
(U.A057/Y008)
LPSK-Pemprov Kalbar Fasilitasi Rehabilitasi Korban Malpraktik Singkawang
Selasa, 17 Januari 2017 12:02 WIB