Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
mengingatkan orang tua agar lebih mawas diri dalam menghadapi maraknya
peredaran narkoba, apalagi sindikat narkoba kini membidik pasar
anak-anak, termasuk menjadikan mereka sebagai pengedar narkoba.
"Narkoba bukan cuma mengincar orang dewasa dan remaja, anak-anak pun
tidak luput dari sasaran pengedaran narkoba. Keluarga harus mengawal
setiap anggotanya," kata Khofifah saat meresmikan Institusi Penerima
Wajib Lapor (IPWL) Kaloran di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat,
dikutip dalam siaran pers.
Menurut Khofifah, dipilihnya
anak-anak sebagai pengedar narkoba bukan tanpa alasan. Sindikat narkoba
telah mempelajari secara detail hukuman maksimal bagi pengedar anak-anak
di Indonesia hanya separuh dari orang dewasa.
"Celah hukum
inilah yang dimanfaatkan para sindikat narkoba untuk melancarkan aksi
mereka. Selain itu, penggunaan anak-anak meminimalisasi kecurigaan
aparat kepolisian," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya,
butuh kerja sama seluruh pihak dalam menghadapi kondisi Indonesia yang
tengah darurat narkoba ini. Peran keluarga sangat dibutuhkan karena
merupakan benteng pertama pencegahan bahaya narkoba.
"Itu kenapa ketahanan keluarga sangat penting. Menurut data BNN jumlah pengguna narkoba mencapai 5,8 juta orang," ujarnya.
Khofifah menerangkan, seluruh IPWL di Indonesia yang berada dalam
koordinasi Kemensos mengedepankan pendekatan _Therapetic Community
Approach. Kemensos tidak membenarkan penggunaan metadon dalam proses
rehabilitasi pecandu narkoba.
Sementara itu, Direktur
Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Marjuki mengatakan
hingga 2017 ada 160 IPWL terdaftar di Kementerian Sosial.
Sebagai upaya memperluas penjangkauan dan pelayanan, tahun lalu dibangun
tujuh IPWL di Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, serta Maluku Utara.
Di
Minahasa sendiri, IPWL Kaloran dibangun atas kerja sama Kementerian
Sosial bersama Kabupaten Minahasa dan Provinsi Sulawesi Utara. IPWL
Kaloran berdiri di atas tanah 10 hektare di Desa Tampusu, Kecamatan
Remboken, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Ia mengatakan
pembangunan IPWL ini sesuai dengan jumlah pengguna narkoba di Sulawesi
Utara yang terus meningkat. Menurut data BNNP Sulawesi Utara pengguna
narkoba mencapai 38.000 jiwa. Propinsi Sulawesi Utara sendiri menduduki
peringkat ke-9 tertinggi secara nasional.
Awas Anak Dijadikan Pengedar Norkoba
Sabtu, 4 Februari 2017 8:35 WIB