Singkawang (Antara Kalbar) - KPU Singkawang telah menyerahkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang 2017, Rabu.
"Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang 2017 sudah kita serahkan pada hari ini," kata Komisioner KPU Singkawang, Erwin Irawan.
Penyerahan hasil audit LPPDK itu, katanya, hanya dihadiri tiga pasangan calon dan Panwaslu Singkawang. "Satu pasangan calon tidak hadir, dan kita tidak tahu apa alasannya, mungkin karena sibuk sehingga pasangan calon yang bersangkutan berhalangan untuk hadir," tuturnya.
Menurutnya, satu pasangan calon yang tidak hadir adalah tim pasangan calon nomor urut 1. Sedangkan tiga pasangan calon lainnya, yakni tim pasangan calon nomor urut 2, nomor urut 3, dan nomor urut 4 hadir.
"Mengenai tim pasangan calon yang tidak bisa hadir, akan kita sampaikan ke mereka terkait hasil audit LPPDK dari KAP ini," katanya.
Secara keseluruhan, kata dia, ada empat hasil audit dari KAP terhadap laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang 2017.
"Kesemuanya telah memenuhi kategori patuh. Artinya, tidak ada pelanggaran penggunaan dana kampanye yang melanggar aturan, salah satunya yang berkaitan dengan dana asing," kata Erwin.
Intinya, lanjut dia, semua sudah sesuai baik yang berkaitan dengan tanggal mereka menyerahkan batas akhir penyampaian laporan dana kampanye sampai dengan penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Kemudian, dari KAP juga sudah menyampaikan ke kita bahwa sudah sesuai laporan dan kita menyampaikan kembali hasil audit KAP kepada pasangan calon, artinya semua sudah sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan," katanya.