Singkawang (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan Singkawang telah memasang tarif layanan KIR mobil baik roda empat, enam maupun delapan.
"Pemasangan tarif ini dilakukan adalah semata-mata untuk mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli) yang mungkin bisa saja dilakukan oleh oknum pegawai Dishub," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Singkawang, Istri Handayani, Kamis.
Menurutnya, pemasangan tarif ini juga adalah dalam rangka untuk mensosialisasikan ke masyarakat, bahwa ada perubahan tarif dari Perwako yang lama ke Perwako yang baru.
Kemudian, lanjutnya, dalam rangka mengantisipasi adanya Pungli, kedepan pihaknya juga akan membuka layanan aplikasi SIM-PKB berbasis IT.
"Jadi kita akan menggunakan sistem IT di dalam pelaksanaan pengujian KIR," ujarnya.
Pelaksanaan pengujian KIR dengan menggunakan sistem IT ini, katanya, paling cepat akan dilaksanakan pada triwulan kedua 2017.
Dengan sudah diberlakukannya SIM-PKB dengan menggunakan sistem IT, maka tidak ada lagi oknum yang bermain-main. Karena lolos tidak lolosnya pengujian, IT-lah yang berbicara. Sehingga tidak ada lagi yang di manipulasi.
"Artinya, kalau memang tidak lolos ya tidak lolos. Mobil itu harus kembali untuk diperbaiki dulu baru di uji kembali," jelasnya.
Istri menjelaskan, tujuan utama KIR kendaraan, selain untuk peningkatan PAD Singkawang, juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas akibat kurang layaknya kendaraan bermotor.
Sehingga, alasan pihaknya menggunakan aplikasi SIM PKB, pertama, mengantisipasi adanya pungutan-pungutan liar. Karena, biaya yang di pungut pun sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, untuk mencapai kualitas pelayanan yang lebih baik. "Artinya, kalau sudah IT yang berbicara, itukan sudah tidak bisa di manipulasi. Karena kalau memang mobil itu tidak layak, dia akan mengatakan tidak layak dan harus diperbaiki dulu baru di uji kembali sampai dia benar-benar layak dan lolos uji kendaraan," tuturnya.
Ketiga, pihaknya berusaha untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM. Kebetulan, katanya, sejak tahun kemarin pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan pihak Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi dalam jangka 5 tahun.
"Artinya, dari sisi teknologi kita perbaiki dengan sistem aplikasi. Sedangkan dari sisi SDM, kita menyekolahkan anak-anak yang punya animo untuk sekolah di STTD, begitu lulus otomatis menjadi PNS di Dinas Perhubungan khusus pola pembibitan," tuturnya.
Sementara itu, tarif baru retribusi uji pengujian kendaraan bermotor berdasarkan Perwako Singkawang No 5 tahun 2017, adalah sebagai berikut :
1. Uji awal/uji pertama kendaraan dengan JBB 0 s/d 2.500 Rp101.000, kendaraan dengan JBB 2501 s/d 8000 Rp116.000, kendaraan dengan JBB 8001 ke atas Rp196.000.
2. Uji Berkala kendaraan dengan JBB 0 s/d 2500 Rp77.000, kendaraan dengan JBB 2501 s/d 8000 Rp92.000, kendaraan dengan JBB 8001 ke atas Rp172.000.
3. Numpang Uji
a. Satu Provinsi, kendaraan dengan JBB 0 s/d 2500 Rp116.000, kendaraan dengan JBB 2501 s/d 8000 Rp141.000, kendaraan dengan JBB 8001 ke atas Rp246.000.
b. Luar Provinsi, kendaraan dengan JBB 0 s/d 2500 Rp126.000, kendaraan dengan JBB 2501 s/d 8000 Rp166.000, kendaraan dengan JBB 8001 ke atas Rp271.000.
4. Penggantian Buku Uji Rp15.000
5. Denda Keterlambatan Rp25.000 / bulan.
(KR-RDO/N005)