Sekadau (Antara Kalbar) - Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Muhammad menilai di sejumlah lokasi di Kecamatan Belitang Hilir perlu penambahan beberapa penerangan jalan umum (PJU) mengingat kondisi jalan yang sudah mulus sehingga butuh penerangan yang memadai ketika malam.
"Perlu saya rasa ditambah untuk beberapa titik, terutama lintasan Jalan Simpi Madya dan Jalan Padung. Ini kan hak warga, karena sudah terpotong langsung ketika kita membeli pulsa listrik. Ada tertera potongan 10 persen dari pembelian itu sudah masuk ke pajak penerangan jalan umum," ungkap Muhammad.
Legislator kelahiran Desa Merapi itu mengusulkan di daerah Jalan Simpi tepatnya di simpang Tugu Cidayu atau Jembatan Kampung Baru perlu ada satu titik. Selain itu di tanjakan lepas CU atau tepatnya di kebun karet seberang tanah gusur juga perlu satu titik. Lalu, di tanjakan Pak Jaya perlu satu titik, serta tikungan bawah Simpi Rian serta tikungan tanjakan ke atas di Simpi Rian.
"Mengapa ini perlu, karena tidak semua kendaraan bermotor lampunya terang. Untuk Jalan Padung itu ada beberapa titik yang perlu, seperti lepas gereja Pantekosta atau lepas jembatan Jalan Padung. Selain itu di daerah areal pemakaman atau selepas pekong jalan padung, perlu satu titik karena daerah tersebut memiliki tikungan yang sangat tajam," ujarnya.
Sementara itu, Camat Belitang Hilir, Paulus Misi mengatakan, hal ini akan kita usul nanti. "Ya tetap akan kita usul jika ada masukan yang baik seperti ini," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau Fendy mengatakan, untuk tahun ini nampaknya belum dapat diakomodir, hal tersebut dikarenakan keterbatasan anggaran dan banyaknya permohonan yang telah masuk. "Silakan diajukan, dan akan dilakukan survey. Setelah survey, akan diusulkan penganggarannya," tutupnya.
Terpisah melalui pesan singkatnya, Supervisor PLN Ranting Sungai Ayak, Fuad mengatakan, untuk PJU tanggung jawabnya di pemda setempat. "Kita di PLN hanya mengalirkan listrik nya saja. Untuk berapa titik, dan daya yang mau dipasang bisa koordinasi kan antara pemda dan PLN," ujar dia.
"Kalau ada PJU yang sudah terpasang tidak mampu mungkin karena dayanya melebihi kontrak sehingga MCB-nya tidak mampu. Untuk prosedurnya, dari warga mengajukan pemasangan ke desa atau ke kecamatan lalu ke dinas perhubungan, PJU PLN siap mengaliri," kata dia.
Dewan Sekadau Usulkan Penambahan Lokasi PJU
Kamis, 10 Agustus 2017 16:37 WIB