Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalbar, Cornelis mengatakan pihaknya akan ikut mendorong pihak pengembangan perumahan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah.
"Kami mengharapkan dengan adanya kerja sama bersama pihak Kejati dan REI kebutuhan satu juta unit rumah dapat tercapai. Ini akan ikut kita dorong, agar masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah, bisa memilikinya," kata Cornelis di Pontianak, Selasa.
Menurutnya program perumahan dan kawasan pemukiman merupakan salah satu dari 10 program prioritas nasional yang merupakan hak dasar warga negara sebagai mana diamanatkan UU 1945 pasal 28 H.
Hal itu juga sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi urusan prioritas pemerintahan daerah.
Terkait hal tersebut, dirinya sangat mendukung langkah REI dan Kejari Kalbar yang bekerja sama dalam rangka percepatan program pembangunan sejuta rumah dan penerapan PP nomor 64 tahun 2016 tentang pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut Cornelis, pemenuhan kebutuhan perumahan dan rumah layak huni tidak hanya tanggung jawab pemerintah, namun tanggung jawab bersama pemerintah, pengembang, perguruan tinggi, masyarakat, dunia usaha dan semua pihak terkait secara sinergi sesuai kompetensi dan kewenangannya.
Mantan Bupati Landak itu berharap target pemerintah dan REI tercapai, apalagi sudah ada kerja sama dengan pihak kejaksaan, REI juga lancar, pemkab kota juga lancar sehingga rakyat bisa menikmatinya.
"Tapi perencanaannya, juga perlu mantap, sehingga nanti jika ada rumahnya tidak ada kendala seperti tidak ada air, paritnya tidak bagus, oleh karena itu rancangannya harus benar-benar," kata Cornelis.
Di tempat yang sama, Kajari Ketapang, Joko Yuhono, mengatakan pihaknya sangat mendukung inisiator antara Pemkab dan Pengembang untuk percepatan program pembangunan satu juta unit rumah dan penerapan PP nomor 64 tahun 2016 tentang pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
Dia menceritakan kisah OB di kantornya yang kata dia, tidak pernah terbayangkan untuk mempunyai rumah.
"Sebuah mimpi yang tidak bisa direalisasikan, sudah tanda tangan akad dan mempunyai rumah," tuturnya. Bahkan, kata dia ada seorang anggota polisi yang bilang, jika Polresta seperti dirinya, pasti polisi tersebut akan punya rumah.
Joko mengungkapkan ada problem mengenai pembangunan rumah, karena ada permainan dalam perizinan, kedua karena pengembang ingin untung besar, kemudian ada pungli, jika dibiarkan program sejuta rumah tidak bisa di jalankan, dan, kata dia, hanya Ketapang yang telah bisa menjalankan.
Menurutnya, dengan hal ini, kejaksaan bisa mengawal program satu juta unit rumah terealisasi. Ia pun mengatakan, selain menjalankan fungsi sebagai jaksa, bisa juga membantu masyarakat.
"Jadikanlah Kalbar wilayah yang peduli akan terwujudnya rumah murah," katanya.
Sementara itu, Bupati Ketapang, Martin Rantan menuturkan yang Ia lakukan adalah dalam rangka percepatan program pembangunan satu juta unit rumah dan penerapan PP. No 64 tahun 2016 tentang pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
"Program di prioritaskan rumah kepada PNS dan TNI," ungkapnya.
Ia pun mengatakan, dalam rangka mendukung program pemerintah, jika perizinan pada umumnya 14 hari kerja, dapat dilaksanakan 3 dan maksimal 5 hari dengan catatan berkas pengajuan lengkap.
(KR-RDO/N005)