Sukadana (Antara Kalbar) - Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan Kayong Utara, Jumadi, mendorong agar lembaga adat yang ada di Kayong Utara segera mengurus akta notaris dimana saat ini masih banyak lembaga adat di wilayah itu yang belum legal secara hukum.
"Kami sudah memanggil pengurus lembaga adat ada yang ada agar mereka mengukuhkan pengurusnya dan memiliki akta notaris resmi," ujar Jumadi saat menghadiri acara Nyapa Taun di Desa Pangkalan Buton Sukadana, Rabu, (13/9)
Karena menurutnya juga, pemerintah akan memberikan bantuan kepada lembaga kemasyarakatan dengan syarat memiliki akta notaris sebagai wujud pengakuan hukum terhadap lembaga tersebut.
"Nah, salah satu yang telah lembaga masyarakat yang memiliki akta notaris adalah Sanggar Mukerti yang dimiliki oleh Paguyuban Jawa, sedangkan lembaga adat yang lain sudah kita dorong juga," katanya lagi.
Baca juga: Lembaga Adat Dayak Wehea Terima Penghargaan Kalpataru
Lembaga Adat Didorong Tercatat Secara Hukum
Kamis, 14 September 2017 9:07 WIB
Kami sudah memanggil pengurus lembaga adat ada yang ada agar mereka mengukuhkan pengurusnya dan memiliki akta notaris resmi