Oleh Kementerian ESDM, Bupati Sekadau menerima Penghargaan Subroto di Bidang Inovasi Energi Kategori Prabawa tahun 2017. Pemberian penghargaan dilakukan langsung oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada Rabu (27/9) malam di XXI Ballroom Djakarta Theater.
Penghargaan inovasi energi yang diterima Bupati Sekadau berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor:3088 K/74/MEM/2017 tanggal 13 September 2017 tentang Penghargaan Energi Prabawa tahun 2017.
Seperti tertuang dalam Kepmen ESDM yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau telah berjasa luar biasa mengimplementasikan peran, tanggung jawab, wewenang utama serta kemauan dan keberanian pemerintah kabupaten dalam merencanakan dan menganggarkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) diwilayahnya.
Disebutkan pula sejak tahun 2012 hingga 2017 di Kabupaten Sekadau telah dibangun 10 unit PLTMH yang biaya pembangunannya bersumber dari APBD murni, APBD Provinsi, Kementerian dan lembaga donor lainnya.
Subroto Awards digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang ke-72. Seperti diketahui Subroto sendiri merupakan Menteri Pertambangan dan Energi pada tahun 1978-1988.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, penganugerahan Penghargaan Subroto ini merupakan apresiasi Pemerintah kepada masyarakat baik individu, golongan maupun instansi, termasuk jurnalis atas kepedulian dalam memajukan sektor ESDM. Menurut Menteri Jonan, penghargaan ini pertama kali digelar untuk para pejuang di bidang energi.
"Penghargaannya waktu itu sudah dirunding akhirnya namanya penghargaan Subroto atau Subroto Awards yang dimulai tahun ini," ujar Menteri Jonan.
Menteri Jonan menuturkan tahun ini tema yang diangkat untuk penghargaan tersebut adalah energi yang berkeadilan. Karena sesuai arahan Presiden Jokowi untuk mencoba menerapkan amanah UU 1945 dalam rangka kesejahteraan rakyatnya yang lebih baik.
Ada beberapa prinsip yaitu di antaranya meningkatkan rasio eletrifikasi. "Target pemerintah diusahakan 97 persen di 2019," katanya.
Bupati Sekadau Rupinus saat ditemui usai menerima penghargaan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah pusat dalam hal ini Menteri ESDM yang telah menganugerahkan penghargaan inovasi energi kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Menurut Rupinus keberhasilan pemerintah daerah Kabupaten Sekadau dalam mengembangkan PLTMH di wilayah Kabupaten Sekadau tentu tidak terlepas dari peran serta dan dukungan masyarakat Kabupaten Sekadau terutama masyarakat yang berada di wilayah sumber air pembangkit listrik tersebut.
Dengan adanya penghargaan ini, Rupinus mengajak masyarakat Kabupaten Sekadau untuk bersama-sama menjaga dan memelihara kelestarian hutan terutama hutan penyumbang sumber air bersih.
"Dengan adanya penghargaan ini, kita minta dukungan masyarakat terutama masyarakat di daerah yang memiliki potensi air untuk tetap menjaga dan memelihara kelestarian hutan dengan cara menanam pohon dengan cara demikian ketersediaan air tetap terjaga," pintanya.
Rupinus juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Periode terdahulu Bapak Simon Petrus yang telah meletakan pondasi pertama pembangunan PLTMH di Kabupaten Sekadau. Terima kasih juga Bupati sampaikan kepada dinas terkait yang telah berinovasi mengembangkan program PLTMH ini.
Menurut Rupinus daerah Kabupaten Sekadau memiliki banyak potensi sumber air yang bisa dikembangkan untuk pembangkit listrik tenaga mikro hidro. Hanya saja menurut Rupinus mulai tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Sekadau sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk membangun PLTMH karena sudah menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
"Kita punya banyak potensi untuk pengembangan PLTMH hanya saja sekarang kewenangannya sudah di provinsi. Dengan beralihnya wewenang itu kita hanya sebatas mengusulkan saja kepada pemerintah provinsi. Kalau dulu kewenangannya masih di kabupaten bisa saja setiap tahun kita anggarkan untuk pembangunan PLTMH ini," ujarnya.
Rupinus menambahkan, penghargaan yang diterima ini merupakan penilaian obyektif yang dilakukan oleh tim penilai dari Kementerian ESDM. "Penghargaan ini bukan kita yang minta, tetapi ini penilaian yang obyektif yang dilakukan oleh tim penilai. Tim penilai dari pusat turun langsung ke sumber antara lain di Noak dan Meragun untuk melihat seperti apa kondisi dan manfaat PLTMH bagi masyarakat," kata dia.
Masyarakat juga diwawancara oleh tim penilai mengenai manfaatnya, setelah itu dari Pemkab diminta untuk mempresentasikan manfaat energi baru terbarukan PLTMH yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau. "Jadi ini bagian dari proses penilaian yang akhirnya memilih Kabupaten Sekadau sebagai daerah pengembangan penyediaan dan pemanfaatan energi baru terbarukan PLTMH," kata dia.
PLTMH yang sudah dibangun di Kabupaten Sekadau antara lain Pantok, Lubuk Tajau, Meragun, Sangke, Sarik, Noak dan Kesimui Gurung Urau. Sumber pembiayaan ada melalui APBD Provinsi Kalbar seperi di Cenayan dan tahun ini di Resak Balai.