Singkawang (Antara Kalbar) - Pemerintah Pusat telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras.
"Ketetapan harga eceran tertinggi (HET) beras ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras untuk seluruh wilayah Indonesia berdasarkan zona masing-masing wilayah," kata Kasi Distribusi Barang dan Perdagangan Luar Negeri, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Singkawang, Helmi Aswandi, Jumat.
Untuk wilayah Kalimantan yang mana untuk beras medium dijual seharga Rp9.950 per kilogram, sedangkan beras premium dijual seharga Rp13.300 per kilogram.
"Ketetapan ini telah dikeluarkan Menteri Perdagangan RI, dan mulai diberlakukan di seluruh Indonesia pada 1 September 2017," ujarnya.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Singkawang, Hendryan mengatakan, terkait dengan HET ini pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan para distributor beras.
"Karena ini berkaitan dengan kelangsungan hidup usaha mereka," kata Hendryan.
Meskipun didalam peraturan itu telah ditentukan, namun pihaknya juga akan meminta masukan dari para distributor apa saja yang akan menjadi kendala seandainya harga diberlakukan sesuai Permendag tersebut.
"Namun apabila tidak mengikuti harga ketetapan itu maka kita akan berkoordinasi dengan Pempus dan Pemprov apakah dibolehkan dengan alasan-alasan yang masuk akal," ujarnya.
Mengingat sekarang ini mulai dari pedagang besar sampai dengan pengecer sudah mengambil beras untuk stok dengan harga yang lebih murah sebelum Peraturan Menteri dikeluarkan.
"Nah apakah ini bisa ditoleransi untuk dijual sesuai dengan harga sampai batas tertentu," ungkapnya.
Karena, pihaknya sebagai pembina pengusaha tentunya ini harus menjadi bahan pertimbangan.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra meminta dinas harus menyosialisasikan ke semua pedagang terkait ketetapan HET ini, diantaranya mengundang para pedagang dan memberikan surat edaran.
"Menperindag telah mengeluarkan keputusan penetapan harga tidak sembarangan tetapi sudah melalui pengkajian yang mendalam," kata Sumberanto.
Kinerja Menperindag sudah terbukti, dalam hal pengendalian dan pengamanan sembako waktu Lebaran.
"Harapan saya dengan adanya Permendag, Pemerintah Kota Singkawang segera menindaklanjutinya. Pedagang harus tahu ketentuan yang ada, supaya pemberlakuan harga bisa serentak," ujarnya.
Menurutnya, kepastian harga merupakan harapan masyarakat, karena beras merupakan kebutuhan utama. Dan penetapan harga oleh Kemendag, adalah upaya dalam mengendalikan kepastian harga beras.
(KR-RDO/B012)
Pemkot Singkawang Tetapkan HET Beras
Jumat, 29 September 2017 23:10 WIB