Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, dalam menghadapi pemilihan Gubernur Kalimantan Barat pada 2018 melakukan berbagai persiapan dan satu di antaranya koordinasi bersama pihak kecamatan dalam hal penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Kita telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak kecamatan di Aula Kantor Bupati Sambas. Agenda rapat koordinasi kita soal pembentukan PPK dan PPS," ujar Ketua KPU Kabupaten Sambas, Suaib saat dihubungi di Sambas, Senin.
Suaib menjelaskan untuk penerimaan dan pembentukan PPK dan PPS pihaknya meminta kecamatan untuk bisa memfasiliasi terutama soal informasi dan pendaftaran.
"Sebenarnya untuk pengumuman pendaftaran sudah dimulai dari tanggal 12 - 14 Oktober 2017. Sedangkan untuk proses pendaftarannya sendiri dimulai dari 13 Oktober - 17 Oktober 2017," kata dia.
Menurutnya bagi putra dan putri terbaik yang ingin melakukan pendaftaran bisa dilakukan di kantor camat atau langsung ke KPU Kabupaten Sambas.
"Setelah proses pendaftaran selesai KPU nantinya akan melaksanakan seleksi administratif, kalau memenuhi syarat nanti akan dilanjutkan dengan tes tertulis dan tes wawancara," jelasnya.
Ia menyebutkan untuk PPK nantinya akan bertugas di kecamatan. Sedangkan untuk PPS ini nanti akan bertugas di tingkat desa. Sementara untuk personel, di PPK akan dicari sebanyak lima orang dan PPS setiap desa dicari sebanya 3 orang.
"Kita berharap masyarakat ramai mendaftar. Dengan ramai mendaftar maka peluang mendapatkan anggota PPK dan PPS yang mumpuni dan orang yang mampu dalam bidang tersebut lebih besar," kata dia.
(U.KR-DDI/N005)
KPU - Kecamatan Koordinasi Penerimaan PPK dan PPS
Senin, 16 Oktober 2017 12:44 WIB