Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak dan Dinas Perhubungan kota setempat mengamankan puluhan kendaraan bermotor milik pelajar karena kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah di Pontianak, Senin, menyatakan pengamanan kendaraan bermotor itu merupakan giat e-tilang, bagi para pelajar dari berbagai SMP dan SMA yang belum layak menggunakan kendaraan roda dua dan melanggar aturan.
Ia menjelaskan, ada sekitar 30 kendaraan roda dua yang diamankan, karena pengendaranya pelajar SMP dan SMA yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, seperti STNK dan SIM, serta melanggar aturan di jalan.
"Mereka kami amankan, seperti pelajar SMP yang membawa motor ke sekolah padahal usia mereka belum cukup, selain itu ada pula pelajar SMA yang tidak mempunyai SIM, bahkan ada yang bonceng tiga tanpa menggunakan helm," ungkapnya.
Para pelajar tersebut diberikan kertas tilang, setelah surat tilang itu dibayar baru kendaraan mereka diberikan agar memberikan efek jera para pelanggar lalu lintas tersebut, katanya.
"Kami berharap mereka yang melanggar aturan bisa hadir di persidangan, kalau memang perlu masa sidang dibuat lebih lama, tujuannya agar ada efek jera," ujarnya.
Menurut dia, untuk sementara mereka diberi surat tilang biru, sehingga keesokan harinya, pelajar ini bisa mengambil kendaraan mereka di Polresta Pontianak dan harus didampingi orang tua masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Kasatlantas Polresta Pontianak mengimbau, kepada para orang tua agar tidak membebaskan anak-anak mereka berangkat ke sekolah menggunakan kendaraan sendiri, apalagi bagi pelajar SMP, karena memang tidak diperbolehkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengatakan, umumnya para pelajar SMP yang masih nekat menggunakan motor ke sekolah, mereka menyimpan motornya di sekitar sekolahan, sehingga pihak sekolah juga tidak mengetahuinya.
"Mereka tidak memarkirkan kendaraannya di sekolah, tapi di sekitaran rumah penduduk, ketika mereka sudah mengendarai motor mereka baru dilakukan penilangan," ujarnya.
Dia menegaskan orang tua harus melarang anaknya berkendara jika belum memenuhi syarat. Apalagi, surat edaran larangan siswa membawa kendaraan bermotor sudah lama diberikan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
(U.A057/R021)