Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
mengusulkan adanya verifikasi terhadap media pers daring untuk
mengurangi penyebaran berita bohong dan negatif.
"Seharusnya
media diverifikasi," kata Rudi di seminar bertajuk Bahaya Hoax Melalui
Media Sosial Sebagai Ancaman Disintegrasi Bangsa, di Sekolah Tinggi Ilmu
Kepolisian (STIK), Jakarta, Selasa.
Rudiantara mengatakan
bahwa kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-undang. Namun
pihaknya menegaskan akan memblokir media yang menulis materi/ konten
hoaks yang memicu konflik.
"Saya diberi pesan oleh mantan
Ketua Dewan Pers yang juga mantan Ketua MA. Saya tanya Prof, ini
bagaimana? Rudi, lihat saja kalau media online tidak jelas alamatnya,
tidak jelas penanggung jawabnya dan tidak ada redaksinya kamu blok saja.
Karena itu sesuai dengan UU," katanya.
Sementara, sepanjang
tahun 2016 hingga 2017, tercatat ada lebih dari 700 ribu situs penyebar
hoaks yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemkoninfo).
Acara seminar tersebut dihadiri oleh Kapolres
Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan, Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid
Siber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran, Dirjen Aplikasi
Informasi Kemkominfo Samuel A. Pangerapan dan Pengamat Politik Gun Gun
Heryanto.
Cegah Hoax, Menkominfo Minta Media Pers Daring Diverifikasi
Selasa, 17 Oktober 2017 13:46 WIB