Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkayang, Kalbar mencatat hingga saat ini ada 37 perizinan sektor perkebunan di daerah tersebut.
"Sedikitnya ada sebanyak 37 perizinan yang ada di Kabupaten Bengkayang. Hal itu berdasarkan data perkembangan perizinan di Kabupaten Bengkayang keadaan tahun 2017," ujar Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Bengkayang, Ifa Delfina saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.
Ia menjelaskan perizinan perkebunan yang ada tersebut menyebar di beberapa kecamatan.
"Ada di Kecamatan Sanggau Ledo, Jagoi Babang, Seluas, Lumar, Sungai Raya, Sungai Raya Kepulauan, Capkala, Lembah Bawang, Ledo, Samalantan, Teriak, Sungai Betung, Tujuh Belas dan Monterado," paparnya.
Ia menambahkan perizinan mencakup lokasi kecamatan atau desa, komoditas atau produk, tahap izin, nomor, dan tanggal izin dan luas lahan.
"Perizinan perkebunan yang masuk di antaranya berupa sawit, karak, pabrik kelapa sawit dan karet. Yang mendominasi masih di perkebunan sawit," katanya.
Ia menyebutkan pelayanan yang diberikan tentu bagaimana mempermudah investasi yang masuk di daerah tersebut.
"Dengan adanya investasi yang masuk tentu dapat meningkatkan perekonomian dan lapangan usaha," jelas dia.
Terdapat 37 Perizinan Perkebunan Di Bengkayang
Kamis, 16 November 2017 13:51 WIB