Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengimbau kepada masyarakat di kota itu, agar melaporkan para juru parkir "nakal" yang menarik retribusi parkir kendaraan di luar ketentuan.
"Kalau ada warga yang menemukan atau dirugikan oleh juru parkir (jukir) 'nakal' seperti menarik retribusi parkir sebesar Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua atau lebih tinggi dari ketentuan Rp1 ribu per kendaraan, maka laporkan kepada kami, agar bisa segera ditindak," kata Utin Srilena Candramidi di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, pihaknya telah bekerjasama dengan Polresta Pontianak dan pihak TNI dalam menertibkan juru parkir nakal tersebut.
"Malah juru parkir nakal tersebut diambil tindakan dengan menginapkan mereka di kantor polisi," katanya.
Ia berharap, mudah-mudahan dengan pengawasan masyarakat, para jukir tidak bisa terlalu bebas untuk melanggar aturan, dan perlu juga diingatkan masyarakat juga harus cerdas, jadi jangan takut kalau seandainya digertak atau diancam oleh jukir.
Apalagi, sekarang sebagian masyarakat sudah memiliki smartphone. Jika ada jukir yang nakal, silakan difoto dan dilaporkan, sehingga bisa langsung ditindak, katanya.
Dalam kesempatan itu, Utin menegaskan, hingga saat ini belum ada kenaikan untuk retribusi parkir, untuk motor tetap masih sebesar Rp1.000, dan mobil Rp2 ribu, kalau masih ada yang menarik retribusi lebih dari itu, silakan laporkan ke Dishub Kota Pontianak, dengan cara atau teknik yang tidak diketahui oleh jukir tersebut.
Utin menambahkan, dalam sekali razia jukir liar, pihaknya menjaring puluhan jukir "nakal".
"Kalau perbuatan tersebut nantinya berulang, maka kami akan cabut izin mereka, bahkan sampai melelang lokasinya tersebut, atau koordinator mereka yang memecat jurir "nakal" tersebut," katanya.