Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis menegaskan, dengan diserahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2018 kepada satuan kerja pengelola dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka tidak ada alasan terlambat membayar gaji pegawai, dan pembiayaan pelayanan publik lainnya yang dibiayai APBN.
"Semoga anggaran yang diberikan kepada penerimanya ini bisa bermanfaat untuk pelayanan kepentingan publik begitu juga peningkatan kesejahteraan rakyat. Jangan lupa pada 1 Januari 2018, jangan sampai pegawainya tidak gajian," kata Cornelis di Pontianak, Kamis.
Dia menyatakan akan monitor langsung setiap SKPD dan instansi penerima DIPA tersebut, termasuk TNI dan Polri. "Makanya DIPA ini diserahkan cepat karena akan diproses lagi di Perbendaharaan Negara," tuturnya.
Cornelis menyampaikan, Presiden Joko Widodo saat menyerahkan DIPA tanggal 6 Desember 2017 di Istana Bogor, memberikan arahan agar seluruh pihak berkoordinasi kegiatan yang didanai APBD kab/kota/provinsi, APBN, dan Dana Desa.
Pentingnya perencanaan dan penggunaan anggaran dengan fokus pada kegiatan yang memberikan manfaat. Belanja publik dan mandatory harus ditingkatkan (belanja pendidikan, kesehatan, dana desa, infrastruktur).
Presiden RI juga meminta pemerintah daerah dan instansi didalamnya untuk mengubah pola lama dalam kegiatan terstruktur dan tidak menumpuk pada waktu tertentu. Efisiensi anggaran operasional K/L dan Pemda agar dana desa digunakan swakelola melalui padat karya.
Kebijakan Pemerintah terkait evaluasi belanja Negara, antara lain. Perbaikan efektifitas belanja agar berbasis output/manfaat optimal pemerataan, pengurangan pengangguran dan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan perbaikan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Efisiensi belanja operasional pemerintah di pusat (Kementerian/Lembaga) dan di daerah mengacu pada perencanaan penganggaran yang lebih matang dan komprehensif oleh K/L dan pemerintah daerah. Peningkatan sistem monitoring dan evaluasi anggaran, perbaikan tata kelola keuangan, dari mulai perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban, pencegahan penyalahgunaan penggunaan anggaran dari pusat hingga ke daerah dan desa.
"Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2018 diarahkan pada Penganggaran DAU bersifat dinamis dan afirmasi kepada kepulauan melalui peningkatan wilayah laut 100 persen," katanya.
Selain itu, pengalokasian DAK Fisik untuk mendorong penyediaan infrastruktur layanan publik, perbaikan kebijakan distribusi dana desa yang difokuskan pada pengentasan kemiskinan atas jumlah penduduk miskin mengutamakan padat karya menggunakan bahan baku lokal, dan menyerap tenaga kerja.